Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak akan menerima gaji bulanan seperti pegawai pada umumnya.

Sebagai gantinya, penghasilan pengurus akan diperoleh melalui mekanisme bagi hasil dari keuntungan usaha koperasi yang berhasil dibukukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas saat memimpin rapat koordinasi implementasi Kopdes Merah Putih di Jakarta pada Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, sistem tersebut dirancang agar pengurus memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar dalam mengembangkan koperasi, sehingga keberhasilan usaha akan berdampak langsung terhadap pendapatan yang mereka terima.

Skema Bagi Hasil Dinilai Sesuai Prinsip Koperasi

Zulhas menjelaskan, koperasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan biasa.

Pengurus yang berasal dari anggota koperasi bukan diposisikan sebagai karyawan yang menerima upah tetap setiap bulan, melainkan sebagai bagian dari pemilik usaha bersama.

Karena itu, keuntungan koperasi akan dihitung secara berkala, kemudian dibagikan kepada para pengurus maupun anggota sesuai porsi dan ketentuan yang telah disepakati.

Dengan mekanisme tersebut, kesejahteraan pengurus bergantung pada keberhasilan koperasi dalam menghasilkan laba.

Menurut Zulhas, konsep ini juga diharapkan mampu mendorong pengurus untuk bekerja lebih optimal karena semakin baik kinerja koperasi, semakin besar pula pembagian hasil yang diterima.

Manajer Profesional Tetap Digaji

Meski pengurus tidak memperoleh gaji tetap, pemerintah memastikan operasional Kopdes Merah Putih tetap didukung tenaga profesional.

Zulhas mengatakan setiap koperasi akan didampingi seorang manajer profesional yang bertugas mengelola operasional sehari-hari.

Berbeda dengan pengurus yang berasal dari anggota koperasi, manajer tersebut akan menerima gaji yang pembiayaannya ditanggung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kehadiran manajer profesional diharapkan dapat memperkuat tata kelola koperasi, meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha, serta membantu mengembangkan berbagai unit bisnis yang dimiliki Kopdes Merah Putih.

Kepala Desa Berperan Mengawasi

Dalam implementasinya, kepala desa juga akan menjalankan fungsi pengawasan agar operasional koperasi berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

Pemerintah berharap kombinasi antara pengurus dari unsur anggota koperasi, manajer profesional, dan pengawasan dari pemerintah desa dapat mempercepat perkembangan Kopdes Merah Putih sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa.

Pemerintah Targetkan Puluhan Ribu Kopdes Beroperasi

Sebelumnya, pemerintah menargetkan sekitar 40 ribu Kopdes Merah Putih dapat mulai beroperasi secara bertahap pada 2026.

Koperasi tersebut diproyeksikan tidak hanya menjadi pusat perdagangan kebutuhan masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai penyalur berbagai program pemerintah, distribusi pupuk bersubsidi, penyerapan hasil panen petani dan nelayan, hingga layanan pembayaran masyarakat.

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih mampu memperkuat ekonomi desa, mempersingkat rantai distribusi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadikan koperasi sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis gotong royong.