sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Implementasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini dilengkapi dengan notifikasi melalui aplikasi WhatsApp telah resmi diumumkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sistem ini menggantikan metode pengiriman surat tilang secara manual dengan pemberitahuan digital yang dikirim langsung ke nomor telepon seluler pemilik kendaraan.

“Dalam waktu dekat, sistem notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp akan mulai diberlakukan,” ujar Komisaris Besar Polisi Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, dalam pernyataannya di Jakarta.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya digitalisasi demi efektivitas dan efisiensi penegakan hukum lalu lintas.

10 Daftar Sasaran Tilang Elektronik

Sistem ETLE dengan notifikasi WhatsApp mencakup berbagai jenis pelanggaran, antara lain:

  1. Pelanggaran ganjil genap
  2. Pelanggaran marka dan rambu jalan
  3. Pelanggaran batas kecepatan
  4. Menerobos lampu merah
  5. Melawan arus
  6. Tidak menggunakan helm
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  8. Menggunakan ponsel saat berkendara
  9. Menggunakan pelat nomor palsu
  10. Menerobos jalur Bus Transjakarta

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pelanggar akan menerima pemberitahuan tilang langsung melalui aplikasi WhatsApp atau Cakra Presisi.

Cara Kerja Sistem Notifikasi WhatsApp

Nomor WhatsApp pelanggar diketahui melalui proses pendaftaran STNK kendaraan.

“Data nomor telepon pemilik kendaraan diambil dari sistem Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya,” jelas Ojo Ruslani.

Pemilik kendaraan diwajibkan mencantumkan nomor ponselnya saat mendaftarkan STNK. Informasi ini kemudian digunakan untuk mengirimkan pemberitahuan tilang ETLE.

Menurut Latif Usman, sistem notifikasi digital ini tidak hanya lebih cepat dan hemat biaya, tetapi juga mempermudah pelanggar dalam menerima informasi tilang.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Dengan penerapan sistem notifikasi ETLE via WhatsApp, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus menunjukkan komitmen dalam memanfaatkan teknologi untuk mendukung keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Para pengguna jalan diimbau untuk mematuhi aturan guna menghindari sanksi tilang.