sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah mengungkap adanya 19 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius karena dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,3 triliun.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di sejumlah wilayah rawan karhutla.

Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menindak aktivitas usaha yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyampaikan bahwa penanganan perkara karhutla masih terus dilakukan.

Selain kasus yang tengah berjalan, pemerintah juga masih memiliki sejumlah perkara lama yang belum seluruhnya diselesaikan.

“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,3 triliun,” ujar Rizal.

Pengawasan Menjangkau 19 Perusahaan

Sejak awal 2026 hingga saat ini, KLH/BPLH telah melakukan tindakan pengawasan terhadap 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi.

Langkah pengawasan dilakukan dengan berbagai tindakan administratif dan penegakan hukum di lapangan.

Di antaranya melalui pemasangan plang, penyegelan lokasi, serta tindakan lain yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas perusahaan tidak terus menimbulkan kerusakan lingkungan, sekaligus mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran.

Dari 19 perusahaan yang menjadi objek pengawasan, sebagian besar berada di wilayah yang memiliki persoalan karhutla cukup serius, termasuk Kalimantan dan Sumatera.

Kalimantan Barat Jadi Salah Satu Wilayah dengan Area Terbakar Terbesar

Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi dengan jumlah perusahaan yang mendapat pengawasan cukup banyak.

Tercatat tujuh perusahaan di Kalimantan Barat menjadi bagian dari 19 perusahaan yang diawasi KLH/BPLH. Total luas area yang terbakar di wilayah perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar 2.260,08 hektare.

Sementara itu, di Sumatera Selatan terdapat empat perusahaan yang masuk dalam pengawasan. Total area yang terbakar di wilayah tersebut mencapai sekitar 772,72 hektare.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan titik api yang muncul di kawasan hutan, tetapi juga menyangkut aktivitas di sekitar kawasan perusahaan yang perlu diawasi secara ketat.

Pemerintah Telusuri Dugaan Pelanggaran

KLH/BPLH kini terus memproses perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.

Pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan di lokasi, tetapi juga dapat mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Penanganan karhutla menjadi penting karena kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak yang luas.

Selain merusak ekosistem dan mengganggu kualitas udara, karhutla juga dapat mengancam kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga berpotensi menimbulkan kerugian dalam jumlah besar karena membutuhkan biaya pemulihan dan penanganan yang tidak sedikit.

32 Perkara Periode 2023-2025 Masih Belum Tuntas

Selain menangani kasus yang muncul saat ini, pemerintah juga masih berupaya menyelesaikan perkara lingkungan yang terjadi pada periode sebelumnya.

KLH/BPLH mencatat terdapat 32 perkara dari periode 2023 hingga 2025 yang belum selesai. Perkara-perkara tersebut memiliki potensi kerugian lingkungan hidup yang diperkirakan mencapai Rp5,3 triliun.

Angka tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya pertanggungjawaban dari pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang.

Penegakan Hukum Jadi Kunci Pencegahan Karhutla

Pengawasan terhadap perusahaan menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menghadapi ancaman karhutla.

Tidak hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi, pemerintah juga berupaya mencegah kebakaran sejak awal melalui pengawasan dan penegakan hukum.

Dengan adanya pengawasan terhadap 19 perusahaan di tujuh provinsi, pemerintah berupaya memastikan aktivitas korporasi tetap memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan lahan dan kegiatan usaha harus dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan.

Pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepatuhan pelaku usaha dan partisipasi masyarakat.