2 Tersangka Baru Kasus Mafia Judi Online Komdigi Ditangkap, Polisi Tegaskan Bakal Usut Tuntas
HAIJAKARTA.ID – Polisi berhasil menemukan dua tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka yang berinisial MN dan DM ini memiliki peran berbeda dalam tugasnya.
MN yang bertugas menyetorkan daftar situs dan uang, sementara DM bertanggung jawab menampung hasil kejahatan.
2 Tersangka Baru Kasus Mafia Judi Online Komdigi Ditangkap
“Total ada 2 tersangka baru kasus mafia judi online Komdigi. Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk usut tuntas kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Minggu (10/11/2024).
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 pegawai Komdigi.
Di antara 15 tersangka, tiga pelaku utama, yaitu AK, AJ, dan A, diduga mengendalikan operasi dari sebuah “kantor satelit” di Bekasi.
AK, meskipun bukan pegawai resmi Komdigi, diduga mampu membuka dan menutup blokir situs-situs judi online untuk memperlancar operasional.
Para pelaku disebut menerima pembayaran dari situs-situs judi agar tetap bisa diakses publik.
Dalam kasus ini, Menkomdigi Meutya Hafid mendukung penuh proses pengusutan oleh kepolisian untuk memberantas mafia judi online.
Judi Online Mengancam, Transaksi Kian Meningkat
Data terbaru menunjukkan peningkatan transaksi judi online yang masif di Indonesia. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pada 2023, transaksi mencapai Rp 327,05 triliun, sementara pada semester pertama 2024 sudah mencapai Rp 174,56 triliun.
Ivan mencatat lonjakan transaksi hingga 237,48% dibanding tahun sebelumnya, yang dipengaruhi oleh nominal deposit minimum yang rendah, sekitar Rp 10 ribu.
“Nominal deposito yang rendah, bahkan Rp 10 ribu, membuat transaksi semakin masif dan menjangkau berbagai kalangan, termasuk anak-anak,” jelas Ivan.
Ivan menyebut bahwa usia pemain judi online semakin rendah, bahkan menyentuh usia di bawah 10 tahun.
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online kini lebih mudah diakses oleh masyarakat luas, termasuk kalangan muda dan anak-anak.
Kasus ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam memerangi judi online, yang tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga berpotensi memengaruhi generasi muda di era digital.