26.247 Siswa Jakarta Masuk Verifikasi Ulang KJP, Data Desil Jadi Sorotan!
HAIJAKARTA.ID- Sebanyak 26.247 peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus) di Jakarta masuk dalam proses verifikasi ulang setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan sejumlah data yang perlu diklarifikasi melalui pemadanan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Persoalan ini menjadi perhatian karena KJP Plus merupakan salah satu program bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga tidak mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, 26.247 peserta didik tersebut tercatat berada pada desil 1 sampai 5.
Namun, hasil pemadanan dengan sejumlah basis data pemerintah menunjukkan adanya informasi yang perlu diperiksa kembali.
“Yang pertama berjumlah 26.247 peserta didik yang tercatat dalam desil 1 sampai dengan 5, tetapi dari hasil pemadanan data terdapat informasi yang perlu diklarifikasi,” kata Pramono, Jumat (4/9/2026).
Bukan Langsung Dicabut, 26.247 Siswa Diverifikasi Ulang
Pemprov DKI Jakarta menegaskan proses terhadap 26.247 peserta didik tersebut berkaitan dengan verifikasi dan klarifikasi data, bukan semata-mata pencabutan bantuan.
Dari hasil pemadanan data, ditemukan sejumlah penerima yang tercatat memiliki kendaraan roda empat, rumah dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari Rp1 miliar, hingga adanya anggota keluarga yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk melakukan pemeriksaan ulang agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi kriteria.
Pramono menyebut langkah tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
Pemprov DKI masih perlu mengecek kondisi ekonomi peserta didik yang masuk kelompok tersebut sebelum menentukan kelanjutan status penerima KJP Plus.
Ada 40.166 Anak yang Belum Mendaftar KJP
Persoalan KJP tidak hanya berkaitan dengan 26.247 peserta didik yang menjalani verifikasi ulang.
Pemprov DKI juga mencatat sekitar 40.166 anak yang berada dalam desil 1 sampai 5 tetapi belum mendaftarkan diri sebagai penerima KJP.
Untuk kelompok tersebut, Pramono meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan langkah jemput bola, termasuk membantu proses administrasi sekaligus memverifikasi kondisi ekonomi calon penerima.
Hasil verifikasi nantinya menjadi salah satu dasar penetapan penerima KJP Plus pada gelombang berikutnya.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang sedang ditangani Pemprov DKI: memastikan 26.247 penerima yang datanya perlu diklarifikasi tetap mendapatkan hak apabila memang memenuhi kriteria, serta menjangkau puluhan ribu anak yang sebenarnya masuk kelompok prioritas tetapi belum mengajukan KJP.
KJP Tahap II 2026 Sudah Masuk Tahap Penyaluran
Persoalan tersebut muncul bersamaan dengan pelaksanaan KJP Plus Tahap II Tahun 2026.
Berdasarkan portal resmi KJP Plus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, proses pendataan Tahap II dilakukan melalui sekolah.
Setelah pendaftaran, data peserta didik diverifikasi oleh sekolah dan Dinas Pendidikan sebelum penerima ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Portal resmi tersebut mencatat penyaluran KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dijadwalkan mulai 4 September 2026.
Pada tahap sebelumnya, Pemprov DKI menyalurkan KJP Plus kepada 707.477 peserta didik. Bantuan tersebut mencakup peserta didik dari berbagai jenjang, mulai SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, PKBM hingga SLB.
Berapa Besaran Bantuan KJP Plus?
Besaran bantuan KJP Plus berbeda berdasarkan jenjang pendidikan.
Untuk peserta didik sekolah negeri maupun swasta, bantuan biaya personal per bulan antara lain:
- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan
- SMK: Rp450.000 per bulan
Khusus peserta didik sekolah swasta, terdapat tambahan bantuan SPP sesuai jenjang pendidikan. Data tersebut tercantum dalam portal resmi KJP Plus Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Data Desil Jadi Perhatian Orang Tua
Penggunaan data desil dalam penentuan penerima bantuan memang menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa di Jakarta Selatan juga mengeluhkan persoalan desil dalam proses penerimaan murid baru.
Ada orang tua yang mengaku masih memiliki KJP dan Program Indonesia Pintar (PIP), tetapi keluarganya tercatat berada pada desil 6 sampai 10 sehingga dianggap tidak memenuhi kriteria jalur afirmasi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa data sosial ekonomi dapat memiliki dampak besar terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan dan afirmasi pendidikan.
Karena itu, pembaruan data menjadi penting, tetapi akurasi data dan mekanisme verifikasi juga menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Pemerintah Diminta Memastikan Tidak Ada Anak Kehilangan Hak Pendidikan
Di sisi lain, pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan bantuan sosial dan bantuan pendidikan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Namun, proses verifikasi juga perlu dilakukan secara cermat agar perubahan atau ketidaksesuaian data tidak menyebabkan peserta didik yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan kehilangan akses terhadap dukungan pendidikan.
Pemprov DKI sendiri menyatakan ingin memastikan bantuan diberikan tepat sasaran tanpa menahan hak peserta didik yang datanya telah dinyatakan valid.
Penetapan penerima KJP Plus Tahap II dilakukan dalam dua gelombang, yakni September dan Oktober 2026.
