44 Daycare di Indonesia Belum Kantongi Izin, Ternyata Ini Alasannya
HAIJAKARTA.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkap fakta mencengangkan terkait layanan pengasuhan anak.
Sebanyak 44 daycare di Indonesia belum punya izin atau legalitas, sehingga kualitas layanan dinilai masih jauh dari standar ideal.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa kondisi ini menjadi tantangan serius dalam menjamin hak dan perlindungan anak di fasilitas penitipan.
Ia menjelaskan bahwa hampir separuh daycare belum memiliki izin resmi, sementara yang sudah memiliki izin operasional jumlahnya masih terbatas.
“Sekitar 44 persen tempat penitipan anak belum mengantongi legalitas, dan hanya sekitar 30,7 persen yang telah memiliki izin operasional,” ujar Arifah di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Minim Legalitas, Standar Daycare Jadi Sorotan
Data Kementerian PPPA menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berhenti pada izin. Hanya 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar resmi, dan sekitar 13,3 persen yang berbadan hukum.
Selain itu, sekitar 20 persen daycare bahkan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), yang seharusnya menjadi dasar dalam menjalankan layanan pengasuhan anak.
Lebih memprihatinkan lagi, sebanyak 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola daycare belum memiliki sertifikasi kompetensi.
Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa 44 daycare di Indonesia belum punya izin bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas pengasuhan anak.
Rekrutmen Pengasuh Dinilai Belum Profesional
Arifah mengungkapkan bahwa proses rekrutmen pengasuh di banyak daycare masih belum berbasis standar yang jelas dan minim pelatihan khusus.
Ia menilai hal ini berbanding terbalik dengan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan penitipan anak.
Menurutnya, sekitar 75 persen keluarga di Indonesia kini menggunakan jasa daycare, namun kualitas layanan belum sepenuhnya mampu menjamin hak anak secara optimal.
“Proses perekrutan pengasuh umumnya belum mengikuti standar yang baik dan masih minim pelatihan khusus, padahal kebutuhan layanan terus meningkat,” jelasnya.
Sebagai solusi, Kementerian PPPA mendorong penerapan program Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Program ini dirancang untuk memastikan layanan daycare memenuhi standar pengasuhan berbasis hak anak, termasuk sistem pemantauan, jejaring rujukan, hingga kemitraan.
Arifah menekankan bahwa kualitas SDM menjadi faktor utama dalam keberhasilan layanan daycare.
Ia menegaskan bahwa pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan yang berorientasi pada hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai.
“Kami menegaskan bahwa aspek sumber daya manusia menjadi faktor utama. Para pengelola dan pengasuh wajib memahami pengasuhan berbasis hak anak dan memiliki kemampuan yang memadai,” tegasnya.
Selain peningkatan kualitas SDM, penerapan kode etik perlindungan anak juga menjadi hal wajib di setiap daycare.
