45 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Meski Visa Sudah Terbit, Jubir Kemenag: Pemvisaan telah Ditutup, Tidak ada Penggantian
HAIJAKARTA.ID – Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengungkapkan bahwa ada 45 calon jemaah haji batal berangkat meski visa sudah terbit.
Proses pemvisaan telah ditutup, sehingga penggantian jemaah tidak lagi dimungkinkan.
“Sekitar 45 jemaah batal berangkat meski visanya sudah terbit karena berbagai alasan yang mendasari. Sedangkan layanan ini sudah tutup jadi tidak bisa dilakukan penggantian
keberangkatannya,” ujar Anna, Selasa (11/6/2024).
Anna menjelaskan bahwa pemberangkatan jemaah haji reguler ke Arab Saudi telah berakhir, dengan 213.275 dari 213.320 kuota haji reguler Indonesia telah tiba di Arab Saudi.
Kuota Haji Tertinggi dalam Delapan Tahun Terakhir
Anna menyoroti bahwa tingkat serapan kuota haji tahun ini mencapai 99,98 persen, tertinggi dalam delapan tahun terakhir.
Pada tahun 2015, dari 155.200 kuota haji reguler, terdapat sisa 744 orang atau 0,48 persen.
Pada 2016, sisa kuota adalah 0,49 persen dari 155.200 kuota haji reguler.
Pada tahun 2017, dari 204.000 kuota, sisa 935 orang atau 0,46 persen. Tahun 2018, dengan kuota 204.000, terdapat sisa 649 orang atau 0,32 persen.
Angka tertinggi tercatat pada 2019, dengan sisa 1.268 orang atau 0,59 persen dari 214.000 kuota.
Pelaksanaan haji pada 2020-2021 ditiadakan karena Covid-19. Pada tahun 2022, dengan kuota 92.825 orang, terdapat sisa 157 orang atau 0,17 persen.
Tahun 2023, dari 210.680 kuota, tersisa 898 orang atau 0,43 persen.
Upaya Memaksimalkan Penerimaan Kuota Haji
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab, menambahkan bahwa upaya memaksimalkan serapan kuota tahun ini dilakukan dengan mempercepat proses pemvisaan.
Hingga penutupan proses pemvisaan pada 7 Juni 2024, tercatat ada 215.535 visa yang telah diterbitkan.
Jumlah ini melebihi kuota jemaah haji reguler karena dalam prosesnya ada beberapa jemaah yang sudah melunasi tapi tidak jadi berangkat karena berbagai alasan, seperti wafat, sakit, atau lainnya.
Proses pemvisaan lebih dari 100 persen kuota jemaah dilakukan karena ada proses batal ganti.
“Jemaah yang batal berangkat digantikan oleh jemaah yang sudah melunasi dalam status cadangan selama secara waktu masih memungkinkan dan proses pemvisaan belum ditutup,” tutup
Saiful.