sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah secara resmi merilis aturan terbaru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini diatur dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua kendaraan wajib membayar pajak tahunan.

Ada sejumlah kategori yang dikecualikan dari objek pajak, meski sebagian lainnya mengalami perubahan kebijakan.

Aturan Terbaru Jenis Kendaraan Bebas Pajak

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pajak tetap menjadi syarat utama legalitas kendaraan di jalan.

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa kategori tertentu.

“Setiap pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban pajak sebagai bentuk legalitas saat digunakan di jalan,” demikian penegasan yang disampaikan dalam regulasi tersebut, dengan redaksi disesuaikan tanpa mengubah makna.

Meski begitu, daftar jenis kendaraan bebas pajak tetap diatur secara jelas dalam Pasal 3 ayat 3 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Perubahan Status Kendaraan Listrik

Salah satu poin penting dalam aturan terbaru adalah perubahan status kendaraan listrik.

Jika sebelumnya kendaraan berbasis energi terbarukan tidak dikenakan pajak, kini kebijakan tersebut mengalami penyesuaian.

Pada regulasi sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik, biogas, hingga tenaga surya termasuk dalam kategori bebas pajak.

Namun kini, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, meski pemerintah memberikan insentif tertentu.

“Pengenaan pajak untuk kendaraan listrik dapat diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan yang berlaku,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 19, dengan susunan kalimat yang disesuaikan tanpa mengubah arti.

Artinya, meskipun tidak sepenuhnya masuk dalam jenis kendaraan bebas pajak, kendaraan listrik tetap mendapat keringanan beban dari pemerintah daerah.

Daftar 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak

Berikut lima kategori jenis kendaraan bebas pajak berdasarkan aturan terbaru:

1. Kendaraan berbasis energi terbarukan

2. Kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi

3. Kereta api

4. Kendaraan bermotor untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

5. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, serta lembaga internasional dengan asas timbal balik

Kategori tersebut menjadi pengecualian dalam sistem pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Selain daftar utama, kendaraan listrik dengan tahun produksi sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, masih berpeluang mendapatkan insentif.

Insentif tersebut dapat berupa pembebasan maupun pengurangan pajak, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjaga keseimbangan penerimaan daerah dari sektor pajak.