Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Para korban diketahui mengalami penyekapan selama sekitar 21 hari dan diduga menjadi korban pemerasan serta penganiayaan setelah dituduh mencuri pelat percetakan milik perusahaan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka terdiri atas lima pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Salah satu tersangka, MML, merupakan pemilik usaha percetakan tempat para korban bekerja. Korban dalam perkara ini adalah Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga disekap sejak awal Juni 2026 setelah dituding terlibat dalam hilangnya pelat percetakan yang menurut pihak perusahaan memiliki nilai sekitar Rp230 juta.

Menurut polisi, tuduhan tersebut menjadi alasan para pelaku melakukan tindakan melawan hukum terhadap ketiga korban.

Mereka dipaksa bertanggung jawab atas kerugian yang dituduhkan dengan membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban.

“Para tersangka melakukan penyekapan terhadap korban, disertai dugaan penganiayaan hingga pemasungan pada bagian kaki menggunakan borgol, rantai besi maupun tali baja agar para korban tidak dapat melarikan diri,” ujar Reynold saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Disekap Selama Tiga Pekan

Penyekapan berlangsung selama kurang lebih 21 hari di sebuah ruko yang digunakan sebagai lokasi usaha percetakan di wilayah Senen.

Saat petugas kepolisian melakukan penyelamatan, kondisi para korban memprihatinkan.

Dua korban, yakni Tegar Saputra dan M. Rafly Jaelani, ditemukan dengan kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja.

Sementara Adit Saputra juga ditemukan dalam keadaan kaki diborgol dan dirantai menggunakan besi.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro sebelumnya mengungkapkan bahwa para korban tidak memiliki kebebasan bergerak selama berada di lokasi penyekapan.

Selain membatasi kebebasan para korban, para pelaku juga diduga menekan keluarga korban agar menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pembebasan.

Diduga Memeras Keluarga Korban

Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap keluarga korban. Para tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta untuk setiap korban dengan janji korban akan dibebaskan setelah pembayaran dilakukan.

Dalam praktiknya, salah satu korban, Adit Saputra, diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Sementara korban lainnya, M. Rafly Jaelani, telah membayar Rp5 juta.

Meski sebagian uang telah diterima, para pelaku tetap tidak membebaskan korban. Mereka beralasan seluruh korban harus melunasi uang ganti rugi yang diminta sebelum diizinkan pulang.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Kepolisian 110.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat hingga akhirnya ketiga korban berhasil diselamatkan dan para pelaku diamankan.

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka.

Saat ini ketujuhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa dugaan pencurian yang dituduhkan kepada korban tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penyekapan, penganiayaan maupun pemerasan.

Setiap dugaan tindak pidana seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Dijerat Sejumlah Pasal KUHP

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,

Pasal 446 KUHP yang memuat ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana enam bulan penjara.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana lain yang terjadi selama para korban berada dalam penyekapan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan dugaan praktik penyekapan, pemerasan, hingga kekerasan terhadap pekerja yang dilakukan dengan dalih meminta pertanggungjawaban atas dugaan kehilangan aset perusahaan.

Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak dalam perkara tersebut.