sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kabupaten Tulungagung buka 75 Formasi CPNS 2024, ini dia tahapannya!

Berdasarkan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 800.1.2/142/46.02/2024 Tentang Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2024, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dengan jumlah alokasi formasi sebanyak 75.

Untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Tulungagung, terdapat beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Secara umum, persyaratan ini mencakup status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), batas usia yang ditetapkan, serta kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.

Selain itu, calon peserta juga harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminal, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Setelah memenuhi syarat administrasi, peserta akan mengikuti serangkaian tes yang meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kedua tes ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan melibatkan berbagai materi yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik mengenai tahapan seleksi, peluang untuk berhasil dalam tes CPNS di Tulungagung dapat meningkat. Yuk simak syarat dan caranya!

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024 Kabupaten Tulungagung

Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan ASN.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai.
  • Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar sebagai CPNS yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) Tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang.

Persyaratan Khusus Bagi Pendaftar CPNS 2024 Kabupaten Tulungagung

Berikut syarat-syarat khusus bagi pendaftar CPNS 2024 Kabupaten Tulungagung:

1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama dan hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

2. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

  • Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
  • Menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda.

3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:

  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai pendidikan D-III, D-IV, S.1 minimal 3,00 pada skala 0 s.d. 4,00 yang dibuktikan dengan IPK yang tercantum pada transkrip nilai.
  • Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan adalah pendidikan yang dipersyaratkan sesuai Lampiran pada pengumuman ini dan keterangan yang tercantum pada SSCASN.

4. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan:

  • Melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

5. Bagi pelamar penyandang disabilitas, dapat juga melamar pada kebutuhan umum dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah kualifikasi pendidikannya sesuai persyaratan jabatan.
  • Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah / Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
  • Melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

6. Pelamar dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023 dengan ketentuan mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 (file dapat diunduh di https://bkd.tulungagung.go.id)

Cara Pendaftaran CPNS 2024 Kabupaten Tulungagung

Pendaftaran atau pelamaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 hanya melalui daring dengan mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/  dan mengikuti petunjuk pada SSCASN antara lain:

  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses pendaftaran seleksi Pengadaan
  • Selanjutnya pelamar dapat melakukan registrasi pembuatan akun kemudian login dan mengisi data diri sesuai prosedur pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Pelamar hanya dapat membuat akun sebanyak 1 (satu) kali
  • Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id