sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY atau Arief Yunianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang tenggelam di perairan Laut Jawa.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief juga langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo, membenarkan penetapan tersebut.

Menurutnya, perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 kini telah ditangani oleh jajaran Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kukuh, Rabu (30/9/2026).

Polisi menyebut tersangka AY saat ini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

KM Virgo Transport 8 Bawa 243 Orang

KM Virgo Transport 8 sebelumnya mengalami kecelakaan saat melayani pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 13 September 2026.

Berdasarkan data manifes, kapal tersebut membawa total 243 orang. Data tersebut mencakup penumpang, kru kapal, serta sejumlah pekerja atau pihak yang berada di atas kapal. Kapal juga tercatat mengangkut puluhan kendaraan.

Sebelum hilang kontak, kapal dilaporkan mengalami kondisi cuaca buruk dan sempat mengalami kemiringan atau listing di perairan Laut Jawa sekitar wilayah Masalembo.

Komunikasi dengan kapal kemudian terputus dan tim SAR melakukan pencarian serta evakuasi terhadap para penumpang.

Dalam proses penanganan kecelakaan tersebut, tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap para korban.

Perkembangan operasi pencarian terus berubah seiring ditemukannya korban maupun korban yang berhasil dievakuasi.

Nakhoda Dijerat Pasal Pelayaran dan KUHP

Dalam perkara ini, AY dijerat menggunakan ketentuan dalam Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan tersangka terhadap nakhoda menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap penyebab serta dugaan tindak pidana dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Polisi juga masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Dengan demikian, proses hukum masih berjalan dan penetapan tersangka terhadap nakhoda belum menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak lain.

Sementara itu, proses pencarian dan penanganan korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 sebelumnya melibatkan tim SAR gabungan.

Hingga perkembangan akhir September, operasi pencarian masih menjadi perhatian karena masih terdapat korban yang belum ditemukan.

Reuters melaporkan pada 28 September bahwa 71 orang telah dinyatakan meninggal dunia dan 108 orang berhasil diselamatkan, sementara pencarian masih berlangsung.