Syarat Mendaftar KJMU Tahap II Tahun 2024, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 hingga 3 September mendatang.
Pendaftaran KJMU ini dapat dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada link berikut ini http://p4op.jakarta.go.id/kjmu.
KJMU merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta.
Mahasiswa yang mencakup bantuan pendidikan ini bisa berasal dari jenjang D3, D4, dan S1. Dilansir melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, ada 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU, antara lain Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah
Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024
Berikut adalah beberapa syarat pendaftaran KJMU yang perlu peserta siapkan sebelum medaftar
Syarat Umum
- Tinggal dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial
- Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)
- Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Syarat Khusus
- Berkuliah di PTN di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag lewat jalur reguler
- Berkuliah di PTS terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan lewat jalur reguler
- Untuk pendaftar yang sudah berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4
Syarat Dokumen
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi asal
- Scan KK
- Scan KTP
- Scan kartu hasil studi (khusus pendaftaran lanjutan KJMU)
- Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:
– PNS/PPPK
– TNI/Polri
– Anggota MPR RI
– Anggota DPR RI
– Anggota DPD RI
– Anggota DPRD Provinsi
– Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi
– Pegawai tetap BUMN
– Pegawai tetap BUMD - Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai
- NJOP di atas Rp 1 miliar serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
- Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Itulah syarat pendaftaran KJMU yang perlu peserta siapkan sebelum medaftar, semoga bermanfaat!