HAIJAKARTA.ID- Pemerintah menegaskan ketentuan jam kerja bagi pekerja di Indonesia tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni 40 jam dalam satu minggu.

Pemerintah memastikan ketentuan tersebut tidak berubah menjadi 45 jam per minggu seperti usulan yang sebelumnya disampaikan kalangan pengusaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perusahaan tetap harus mengikuti ketentuan jam kerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah munculnya usulan agar waktu kerja di Indonesia ditambah menjadi 45 jam per minggu.

Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo).

Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, menyebut penambahan jam kerja diperlukan dengan mempertimbangkan daya saing industri Indonesia.

Salah satu pembanding yang digunakan adalah Vietnam yang memiliki ketentuan waktu kerja hingga 48 jam dalam satu minggu.

Namun, pemerintah memastikan usulan tersebut tidak mengubah ketentuan jam kerja yang saat ini berlaku di Indonesia.

Jam Kerja Tetap Mengacu Aturan yang Berlaku

Airlangga menegaskan bahwa pengusaha tetap wajib menjalankan ketentuan jam kerja sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, pekerja tidak serta-merta diwajibkan bekerja hingga 45 jam dalam sepekan hanya karena adanya usulan dari sektor industri.

Ketentuan mengenai waktu kerja menjadi salah satu bagian penting dalam regulasi ketenagakerjaan karena berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja.

Pemerintah sebelumnya juga telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II bersama DPR RI pada Senin (5/10/2026).

RUU tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja

Regulasi baru mengenai pelindungan ketenagakerjaan tidak hanya diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh. Cakupannya juga meliputi pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.

Pemerintah menilai penguatan regulasi diperlukan agar hubungan industrial dapat berjalan lebih baik serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia ketenagakerjaan.

Di sisi lain, wacana penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu sebelumnya memunculkan perhatian karena berkaitan dengan beban kerja dan keseimbangan antara waktu bekerja dengan waktu istirahat pekerja.

Perbedaan ketentuan jam kerja antara Indonesia dan negara lain seperti Vietnam menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan kalangan industri.

Namun, perbandingan tersebut tidak secara otomatis membuat pemerintah mengubah aturan jam kerja yang berlaku di Indonesia.

Dengan penegasan pemerintah tersebut, jam kerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu, sementara usulan peningkatan menjadi 45 jam belum menjadi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah pun meminta dunia usaha tetap berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan yang telah ditetapkan sembari menunggu proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI.