HAIJAKARTA.ID- Perpusnas buka seleksi CPNS 2024, berikut ini rincian formasi dan kualifikasi lengkapnya!
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional RI Tahun Anggaran 2024.
Perpustakaan Nasional memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan unit penempatan kerja berikut:
- Perpustakaan Nasional RI di Jakarta
- UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Blitar
- UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta di Bukittinggi
Jabatan dan Kualifikasi CPNS 2024 Perpusnas
Berikut ini kualifikasi jabatan dan tugas masing-masing pada alokasi kebutuhan CPNS 2024 Perpusatakaan nasional:
1. Jabatan: Dokter Ahli Pertama
Memberikan pelayanan kesehatan pada Klinik Pratama Perpustakaan Nasional RI yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan pegawai, serta membina peran serta pegawai dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan agar seluruh tugas dan kegiatan Perpustakaan Nasional RI dapat berjalan dengan baik.
2. Jabatan: Analis Anggaran Ahli Pertama
Melaksanakan kegiatan dalam ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
3. Jabatan: Analis Kebijakan Ahli Pertama
Mengkaji dan menganalis kebijalkan sebagai bahan rekomendasi bagi pimpinan dalam mengambil keputusan dengan menerapkan prinsip- prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektivitas dalam lingkungan Perpustakaan Nasional
4. Jabatan: Analis Kerja Sama Ahli Pertama
Tugas jabatan melakukan kegiatan pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang kerja sama.
5. Jabatan: Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
6. Jabatan: Arsiparis Ahli Pertama
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
7. Jabatan: Auditor Ahli Pertama
Melaksanakan tugas pengawasan intem yang mencakup kegiatan pemberian keyakinan (Assurance) dan konsultasi (Consulting) yang meliputi audit kinerja, audit atas aspek keuangan tertentu, audit untuk tujuan tertentu, audit khusus/investigasi berindikasi tindak pidana korupsi, audit operasional,reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lain dalam rangka konsultasi dan kegiatan lainya untuk meningkatkan efektifitas manaje men risiko, pengendalian, dan proses tata kelola serta melakukan pengembangan profesi sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan instansi
8. Jabatan: Manggala Informatika Ahli Pertama
Melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan sistemi model dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, dan evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran agar seluruh tugas dan kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
9. Jabatan: Penerjemah Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Inggris
Melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
10. Jabatan: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
11. Jabatan: Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
12. Jabatan: Perancang Peraturan Perundang- Undangan Ahli Pertama
Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang hubungan kemasyarakatan dan protokol
13. Jabatan: Perencana Ahli Pertama
Melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
14. Jabatan: Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan ekstemal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
15. Jabatan: Pranata Komputer Ahli Pertama
Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
16. Jabatan: Pustakawan Ahli Pertama
Melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
17. Jabatan: Statistisi Ahli Pertama
Melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan kegiatan statistik berupa penyediaan data dan informasi Statistik dan penguatan Sistem Statistik Nasional sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama,
18. Jabatan: Widyaiswara Ahli Pertama
Mengkaji, mengevaluasi, menganalisis dan melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan agar seluruh tugas dan kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
19. Jabatan: Arsiparis Terampil
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil
20. Jabatan: Asisten Perpustakaan Terampil
Melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
21. Nama Jabatan: Auditor Terampil
Melaksanakan tugas pengawasan sederhana dalam audit kinerja, keuangan tertentu, tujuan tertentu, audit khusus / investigasi/ berindikasi tindak pidana korupsi, kegiatan evaluasi, reviu, pemantauan serta melaksanakan tugas tugas pengawasan sederhana dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan.
22. Jabatan: Penata Laksana Barang Terampil
Melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/D agar dapat dijalankan dengan baik dan benar.
23. Jabatan: Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
Mengumpulkan dan menyusun pelayanan informasi dan kehumasan serta membuat desain atau model informasi layanan dan memantau penempatan penyelenggaraan konferensi pers, seminar dan Lokakarya
24. Jabatan: Pranata Keuangan APBN Terampil
Melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi: perikatan dan penyelesaian tagihan pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan; pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi
25. Jabatan: Pranata Komputer Terampil
Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil
26. Jabatan: Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.