sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bagi warga yang sedang ingin membangun rumah, begini syarat bangun rumah sendiri bebas pajak sebesar 2,4% di tahun 2025.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri akan mengalami penyesuaian seiring dengan rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% mulai tahun 2025.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ditetapkan sebesar 20% dari tarif umum PPN yang berlaku.

Jika rencana kenaikan PPN tersebut terlaksana, maka PPN untuk membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4% dari total biaya pembangunan.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengenaan PPN yang adil bagi masyarakat yang memilih untuk membangun rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor.

Syarat Bangun Rumah Sendiri Bebas Pajak 2,4 Persen di Tahun 2025

Ada pengecualian bagi mereka yang membangun rumah dengan luas bangunan kurang dari 200 meter persegi, di mana mereka tidak dikenakan PPN.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat menengah ke bawah yang ingin membangun hunian sendiri dengan skala yang lebih kecil.

Rencana kenaikan PPN hingga 12% sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025,” dikutip Pasal 7 UU HPP.

Saat ini, PPN masih berlaku pada tingkat 11%, yang juga merupakan hasil dari penyesuaian tarif sebelumnya yang dimulai sejak April 2022.

Bagi masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri, pengetahuan akan aturan ini sangat penting dalam merencanakan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

Kenaikan tarif PPN dapat berdampak signifikan pada total biaya pembangunan, sehingga masyarakat perlu mempertimbangkan waktu yang tepat untuk memulai proyek pembangunan.

Bagi mereka yang ingin menghindari beban PPN tambahan, membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi dapat menjadi solusi yang tepat.

Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya memahami ketentuan perpajakan secara keseluruhan.

Pembangunan rumah tanpa kontraktor memiliki banyak aspek yang harus diperhitungkan, termasuk perhitungan pajak.

Masyarakat dapat mengkonsultasikan rencana pembangunan dengan ahli perpajakan atau tenaga profesional terkait dapat membantu meminimalkan potensi kesalahan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.