sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Ratusan peserta TMS pada Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 Trenggalek, yuk cari tahu penyebabnya!

Berdasarkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 Kabupaten Trenggalek, Tim Panselda (Tim Panitia Seleksi Daerah) Kabupaten Trenggalek memperlihatkan hasil dari dari 1.819 pelamar berhasil submit berkas.

Dari hasil tersebut, sebanyak 1.491 orang dinyatakan memenuhi syarat dan dapat melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya, namun 328 orang lainnya Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Banyak Peserta TMS karena Beberapa Faktor

Panselda menemukan beberapa faktor yang menyebabkan 328 peserta dinyatakan TMS.

“Paling banyak karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai persyaratam, itu ada 153 orang,” jelas kata Kepala PPIK BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, Jum’at (20/9/2024).

Selain itu, sekitar 65 peserta TMS Karena akreditasi yang dimiliki oleh jurusan atau perguruan tinggi tidak sesuai kualifikasinya.

Dan sekitar 59 peserta mengunggah bukti akreditasi setelah kelulusan atau tidak berada di masa kelulusannya.

Panselda juga mengungkapkan menemukan 3 peserta yang IPK-nya di bawah ketentuan yaitu 3,00.

Dan banyak materai yang tidak sesuai sekitar 15 orang, transkip tidak terbaca dengan jelas dan pakai transkip sementara sebanyak 17 orang.

Ada lagi yang dokumennya salah sebanyak 2 orang, jadi para peserta yang Tidak Memenuhi Syarat tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan konfirmasi pada masa sanggah sejak tanggal 20-22 September 2024.

Peserta TMS diberikan Hak untuk Melakukan Sanggah

Panitia Seleksi Daerah Trenggalek juga akan melaksanakan jawaban sanggahan dimulai tanggal 20 September sampai 24 September 2024.

Indrayana memastikan, bahwa setiap peserta TMS diberikan hak untuk melakukan sanggah.

“Walapun mungkin peserta yang TMS karena IPK di bawah ketentuan atau akreditasi dan kualifikasi pendidikannya tidak sesuai, mereka tetap punya hak untuk melakukan sanggah.” Jelasnya.

Sanggahan masuk tersebut akan dilakukan kajian ulang oleh Panitia Seleksi Daerah Trenggalek, ketika ternyata didapati ternyata memenuhi syarat (MS), bisa saja statusnya berubah jadi MS.

Namun apabila kajian tersebut akan dilakukan namun tidak memenuhi kualifikasi makan tetap akan dinyatakan TMS atau “Tidak Memenuhi Syarat”.

Pada masa sanggah tersebut peserta yang diberikan kesempatan untuk mengkonfirmasi dan meyakinkan Panitia Seleksi Daerah Trenggalek bahwa syarat administrasi yang sudah diunggah sesuai dengan kualifikasi.

Namun para peserta tidak diperbolehkan untuk mengunggah dokumen atau mengunggah ulang dokumen.

tidak diperkenankan untuk mengunggah dokumen atau mengunggah ulang dokumen.