sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Setelah lulus pelamar CPNS 2024 tidak bisa langsung jadi PNS, harus penuhi syarat ini loh!

Pelamar CPNS 2024 yang lulus seleksi administrasi akan memasuki tahap berikutnya, yaitu menghadapi dua jenis tes utama.

Tes tersebut yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD CPNS 2024

SKD CPNS 2024 sendiri terdiri dari tiga komponen penting yaitu:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): mengukur pemahaman peserta terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): menguji kemampuan berpikir logis, analitis, serta pemahaman numerik dan verbal.
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): mengukur aspek kepribadian seperti integritas, kerjasama, kemampuan beradaptasi, dan lain-lain.

Tes SKB CPNS 2024

Tes SKB merupakan ujian yang lebih mendalam, disesuaikan dengan bidang kerja yang dilamar.

Tes ini memanfaatkan bank soal dari CAT (Computer Assisted Test) BKN dan mencakup berbagai komponen tambahan seperti:

  • Psikotes
  • Tes Potensi Akademik (TPA)
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan mental
  • Tes kesegaran jasmani (atau tes kesamaptaan)

Selain itu, tes praktek kerja juga dapat dilakukan, termasuk:

  • Uji keterampilan praktis sesuai bidang jabatan
  • Penilaian tambahan dari sertifikat kompetensi yang dimiliki
  • Wawancara dan tes lain yang ditentukan sesuai jabatan

Setelah melalui seluruh proses seleksi ini, pelamar yang dinyatakan lulus belum secara otomatis diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Syarat Jadi PNS 2024

Mereka harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk pengangkatan sebagai PNS mencakup:

  • Lulus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) – Setelah diterima sebagai CPNS, peserta harus menyelesaikan program Diklat yang diwajibkan.
  • Sehat jasmani dan rohani – Kondisi fisik dan mental harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku.

Jika persyaratan ini terpenuhi, sesuai dengan Pasal 64 dari peraturan tersebut, calon PNS akan diangkat secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke dalam jabatan dan pangkat yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses ini menegaskan bahwa meskipun seseorang sudah lulus sebagai CPNS, mereka tidak otomatis menjadi PNS. Hanya setelah memenuhi syarat tambahan tersebut, baru dapat dilakukan pengangkatan resmi oleh PPK.