sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dewan Pers mengingatkan media massa untuk menjaga profesionalitas dan netralitas dalam peliputan Pilkada serentak 2024.

Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan, menegaskan pentingnya peran media dalam menjaga demokrasi yang bersih, terutama dalam situasi politik yang sensitif seperti Pilkada.

Peliputan Pilkada, Wartawan Harus Menjaga Independensi

Asep Setiawan mengingatkan bahwa wartawan yang tergabung dalam tim pemenangan kandidat tertentu harus segera mengundurkan diri dari tugas redaksional sebagai komitmen terhadap independensi pers.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan media tetap menjadi sumber informasi yang tidak berpihak.

“Wartawan yang tergabung dalam tim pemenangan kandidat tertentu harus mundur dari redaksi, sebagai bentuk komitmen terhadap independensi pers,” ungkapnya dalam Workshop Peliputan Pilkada yang diadakan Dewan Pers di Palu, Kamis (26/9/2024).

Hindari Penyalahgunaan Media oleh Pemilik Berafiliasi Politik

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa media tidak boleh digunakan sebagai alat kepentingan politik pemiliknya. Ini berlaku khususnya bagi perusahaan pers yang memiliki afiliasi dengan partai politik.

Media harus fokus pada pemberitaan yang berimbang, netral, dan menghindari bias terkait gender atau kehidupan pribadi kandidat.

“Fokus liputan harus diarahkan pada kontribusi, prestasi, dan visi kandidat dalam membangun daerah,” tambahnya.

Pengawasan dari Bawaslu dan KPID

Workshop ini juga menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng sebagai narasumber.

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menyoroti isu-isu krusial dalam Pilkada, seperti politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta penyalahgunaan program kerja oleh petahana yang mencalonkan diri kembali.

Sementara itu, Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar, mengingatkan agar media penyiaran seperti televisi dan radio berhati-hati dalam menayangkan konten selama masa kampanye.

Menurutnya, KPID hanya memiliki kewenangan untuk memantau dan menegur konten yang tidak sesuai dengan aturan kampanye.

“Kami menghimbau agar media penyiaran seperti televisi dan radio di Sulawesi Tengah, untuk berhati-hati dalam menayangkan konten siaran selama masa kampanye Pilkada 2024,” tegas Indra.

Dengan himbauan ini, Dewan Pers berharap media dapat memainkan peran yang lebih besar dalam memastikan informasi yang akurat, adil, dan netral untuk masyarakat selama Pilkada 2024.