sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pimpinan yayasan Darussalam An Nur beserta pengasuhnya telah melakukan aksi bejatnya kepada anak asuhnya.

Yayasan yang berada di Jalan Jahe No.20, RT.002/012, Kunciran Indah, Kec. Pinang, Kota Tangerang.

3 orang yang melakukan aksi bejat tersebut diantaranya adalah Sudirman, Yusuf dan Yandi.

Saat ini Sudirman dan Yusuf telah diamankan pihak kepolisian. Sedangkan Yandi, saat ini masih dalam pengejaran.

Kronologi Terungkapnya Pimpinan Yayasan Darussalam An Nur Lakukan Pelecehan

Kasus ini telah dilaporkan oleh Dean dan sejumlah orang tua korban ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Juli 2024 lalu.

Peristiwa ini pertama kali terungkap ketika salah satu relawan pengasuh berinisial F, menjadi korban pelecehan pengasuh lainnya.

Karena merasa janggal, F pun mencoba menelusuri dugaan pelecehan tersebut. Rupanya sejumlah anak asuh berusia 8-12 tahun tersebut baru berani untuk buka suara.

“F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus. Pengurus panti di sebuah villa di puncak,” ujar Dean, Jumat (4/10/2024).

Dean menyampaikan, peristiwa pelecehan yang dialami F itu terjadi ketika para pengajar serta anak asuhnya berlibur ke Villa di Puncak, Bogor, pada Mei 2024.

“Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan,” paparnya.

Dari situ barulah terungkap, saat ini ada 15 bocah laki-laki di Yayasan Darussalam An’nur dilecehkan tiga orang pengasuhnya.

Korban Diiming-Imingi Berikan Uang

Diduga korban diiming-imingi pelaku akan diberikan uang hingga dibelikan HP. Hal itu dilakukan supaya tindakan para pelaku itu tak bocor atau diketahui orang lain.

Mirisnya beberapa dari mereka, dinodai dari usia 8 tahun. Mereka diiming-imingi habis dinodai dikasih barang, ditransfer (uang), dikasih jajan, hingga dibelikan handphone hingga iphone.

Semoga Pelaku Dihukum Setimpal

Melalui laporannya itu, Dean berharap masih akan ada korban lainnya yang ikut berbicara. Dean ingin para pelaku bisa segera ditindak secara hukum.

Sebab dengan tindakan hukum itu diharapkan tindakan pelaku bisa dihukum setimpal dan sesuai dengan hukum yang berlaku.