sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemprov DKI sediakan alat bantu fisik (ABF) seperti kursi roda, alat bantu dengar, dan tongkat bantu jalan bagi warga yang memerlukan.

Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan melalui Dinas Sosial maupun Suku Dinas Sosial di lima wilayah kota dan satu kabupaten administrasi di Jakarta.

“Silakan ajukan kepada kami atau melalui Suku Dinas Sosial jika membutuhkan alat bantu dengar, kursi roda, atau alat bantu lainnya,” ungkap Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, Jumat (25/10/2024).

Proses Asesmen Pemprov DKI Sediakan Alat Bantu Fisik

Pemprov DKI Jakarta menetapkan proses asesmen untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Dinas Sosial akan mengevaluasi apakah pengajuan memenuhi standar operasional, seperti kelayakan penggunaan alat bantu yang sesuai.

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk pengajuan ABF meliputi:

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Akta kelahiran/KIA (untuk penerima bantuan anak-anak)
  • Surat keterangan tidak mampu/PM-1 dari kelurahan
  • Foto seluruh badan calon penerima bantuan

Dokumen ini dapat diserahkan langsung ke Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta atau kantor Suku Dinas Sosial di wilayah administrasi masing-masing.

Distribusi Alat Bantu Fisik Tahun 2024

Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 2.370 unit ABF untuk mendukung aktivitas penyandang disabilitas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.211 unit telah didistribusikan hingga pertengahan 2024, yang mencakup:

  • 261 unit alat bantu dengar
  • 861 unit kursi roda dewasa
  • 34 unit kursi roda anak
  • 30 unit kaki palsu
  • 4 unit tongkat bantu jalan
  • 21 unit tongkat kaki tiga

Premi berharap bantuan ini dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Jakarta.

“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari,” tutup Premi.