HAIJAKARTA.ID- Intip Gaji CPNS 2024 Jika lolos seleksi berikut ini, bakal bikin kaget!
Pada rekrutmen CPNS tahun 2024, calon pegawai yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi akan menerima gaji awal sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap.
Ketentuan mengenai besaran gaji ini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat sebagai PNS penuh.
Selama masa ini, CPNS menerima gaji pokok yang tidak penuh, yaitu hanya 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS tetap dalam golongan dan masa kerja yang sama.
Kisaran Gaji CPNS 2024 Jika Lolos Seleksi
Besaran gaji pokok CPNS tahun 2024 ini disesuaikan dengan golongan masing-masing sebagai berikut:
Golongan I
- IA: Rp1.348.560 – Rp2.018.080
- IB: Rp1.472.640 – Rp2.136.560
- IC: Rp1.534.960 – Rp2.226.960
Golongan II
- IIA: Rp1.747.200 – Rp2.914.720
- IIB: Rp1.908.000 – Rp3.038.000
- IIC: Rp1.988.720 – Rp3.166.560
Golongan III
- IIIA: Rp2.228.560 – Rp3.660.160
- IIIB: Rp2.322.880 – Rp3.815.040
- IIIC: Rp2.421.120 – Rp3.976.400
Saat ini, proses seleksi CPNS 2024 tengah berlangsung pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang akan berlangsung hingga 14 November 2024.
Peserta yang lolos SKD akan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sebagai tes penentu terakhir.
Setelah lolos dari kedua seleksi ini, para peserta akan melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS yang dijadwalkan antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Selama masa percobaan satu tahun, CPNS diharapkan memenuhi semua persyaratan administratif untuk kemudian diangkat sebagai PNS penuh.
Informasi mengenai besaran gaji pokok CPNS ini menjadi penting bagi pelamar CPNS 2024 sebagai gambaran pendapatan yang akan mereka terima dalam masa percobaan sebelum resmi menjadi PNS tetap.