Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali Usai Lebaran, Berikut Hari dan Jam Berlakunya
HAIJAKARTA.ID – Peraturan kebijakan ganjil genap (gage) DKI Jakarta mulai diberlakukan kembali pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Kebijakan ini dilakukan seiring berakhirnya cuti Lebaran kemarin. Polda Metro Jaya mengumumkan berlakunya gage di Ibu Kota melalui akun media sosial resminya.
“Untuk besok, hari Selasa, 16 April 2024, gage sudah mulai diberlakukan,” dilansir dari akun X resminya Polda Metro Jaya di kemarin (15/4/2024).
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) menjadi dasar pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta.
Menurut aturan yang disebutkan, ganjil genap berlaku setiap hari kerja dan hanya berlaku saat akhir pekan atau hari libur nasional.
Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada waktu tertentu dalam sehari. Pada pagi hari, aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Hal ini berarti kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada jam tersebut, sementara kendaraan dengan nomor plat genap harus menunggu hingga jam 10.00 WIB untuk melintas.
Sementara itu, pada sore dan malam hari, aturan ganjil genap berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Selama rentang waktu tersebut, kendaraan dengan nomor plat genap boleh melintas, sedangkan kendaraan dengan nomor plat ganjil harus menunggu hingga setelah pukul 21.00 WIB untuk melintas.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres),” bunyi Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Diberitahukan bahwa kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta sempat dihentikan selama lebih dari seminggu karena bersamaan dengan cuti Lebaran.
Mulai dari tanggal 6 hingga 15 April 2024, aturan gage tidak diberlakukan.