sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJKARTA.ID- Pendaftaran seleksi PPPK 2024 BKN Gelombang 2 telah dibuka, cek syarat lengkapnya!

Merujuk Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024

Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II diperuntukan bagi tenaga non-ASN BKN yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus di BKN saat mendaftar.

Syarat Seleksi PPPK 2024 Gelombang 2

Syarat pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 pelamar harus menggunggah dokumen persyaratan yang seperti:

  • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN
  • Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 harus sesuai (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas).
  • Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan.
  • Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan.
  • Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
  • Surat Keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di BKN saat mendaftar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
  • Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi.
  • e-meterai/meterai tempel 10.000 harus sesuai format (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas).
  • Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Jadwal Seleksi PPPK 2024 BKN Gelombang 2

Berikut jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 sesuai surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B- KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024:

  • Pengumuman Seleksi 1 hingga 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November hingga 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 4 hingga 18 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 19 hingga 21 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 20 hingga 27 Februari 2025
  • Penarikan Data Final: 22 hingga 28 Februari 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 1 hingga 7 Maret 2025
  • 9 Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 8 hingga 23 Maret 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 24 Maret hingga 8 April 2025.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 9 hingga 16 April 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 17 April hingga 16 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 April hingga 21 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 22 hingga 31 Mel 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 hingga 30 Juni 2025
  • Penetapan NI PPPK: 1 hingga 31 Juli 2025

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan di titik lokasi BKN yang dapat dipilih oleh pelamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, peserta seleksi ASN tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen seleksi sebelumnya.