sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Viral, seorang guru SMP di Papua kena didenda, usai memviralkan siswanya yang berinisial ES (13) akibat menggaris alis di dalam kelas.

Guru yang mengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya itu akhirnya didenda sebesar Rp100 juta.

Sebelumnya orang tua ES tak terima dengan perbuatan guru berinisial SA tersebut dan meminta denda Rp500 juta.

Kronologi Guru SMP Di Papua Kena Denda

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi mengatakan kasus ini bermula dari video yang diambil SA tanpa sepengetahuan ES.

Pada saat itu, siswa SA ini tidak belajar karena tidak ada guru. Di situ SA ini melihat ES tampak menggaris alisnya menggunakan alat tulis di papan.

“Saat SA di ruangan (kelas) ES tampak menggaris alis menggunakan alat tulis di papan dan langsung diambil video oleh guru yang bersangkutan di kelas,” ujar Herlin pada Rabu (6/11/2024) yang dilansir dari detik.com pada Kamis (7/11/2024).

Herlin menuturkan kalau guru SA itu akhirnya mengupload video tersebut ke media sosial. Tak disangka malah menuai banyak respons.

Salah satunya adalah respon dari keluarga ES yang keberatan dan mendatangi sekolah menuntut ganti rugi.

“Pihak keluarga tidak terima dan langsung mendatangi sekolah serta langsung bertemu guru SA. Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kita terus buat negosiasi dengan keluarga ES,” jelasnya.

Berharap Ditempuh Jalur Kekeluargaan

Pihak keluarga sempat menuntut agar kepala sekolah turun dari jabatan dan guru ybs dinonaktifkan. Namun, setelah negosiasi, tuntutan tersebut dicabut.

Herlin mengaku pihaknya dan Dinas Pendidikan Kota Sorong pun mendatangi orang tua ES, guna membahas persoalan tersebut.

Pihaknya sangat berharap kasus ini ditempuh lewat jalur kekeluargaan.

“Ia betul adanya kejadian tersebut hingga si guru SA harus diberikan sanksi berupa denda Rp 100 juta. Selama dua kali di negosiasi, pihak keluarga dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota,” ungkapnya.

Meminta Denda Dikurangi

Orang tua ES meminta untuk denda tersebut harus dibayarkan paling lambat Sabtu, 9 November 2024.

Dari pihak sekolah sendiri memutuskan untuk membantu membayar denda sebesar Rp10 juta.

“Selama beberapa jam lakukan negosiasi, pihak sekolah dan orang tua murid sepakat Rp100 juta dengan batas waktu membayar dendanya hingga pada 9 November besok, Pihak sekolah akan bantu Rp10 juta dan SA sudah menyanggupi agar bayar Rp20 juta sisanya kami cari jalan,” sambungnya.