Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Anak
HAIJAKARTA.ID – Meita Irianty (37), pemilik Daycare Wensen School Indonesia, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (19/11/2024).
Meita didakwa terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah asuhannya.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa Meita terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak, dalam beberapa tindakan yang berdiri sendiri namun dianggap sebagai rangkaian kejahatan,” ujar JPU.
Meita dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.
Selain hukuman penjara, Meita juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp331.090.000, dengan hukuman tambahan 3 bulan penjara jika tidak dipenuhi. Tuntutan serupa juga diajukan untuk restitusi korban lainnya sebesar Rp321.675.000.
“Terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dengan perintah tetap ditahan dan masa tahanan dikurangi sesuai yang telah dijalani,” lanjut JPU.
Sebelumnya, Meita ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Depok pada Rabu (31/6/2024). Berdasarkan penyelidikan, Meita diketahui melakukan kekerasan terhadap bayi dan balita di daycarenya karena merasa kesal dengan anak-anak yang kerap rewel.