sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pahami adanya aturan gas 3 kg 2025 per 3 Februari ini hanya ada 4 golongan yang wajib diutamakan dan berhak membeli gas LPG 3 Kg.

Sebagaimana diketahui, ada beberapa aturan baru untuk penjualan dan pendistribusian gas LPG 3 Kg kepada masyarakat.

Salah satunya aturannya yakni tentang penjualan gas LPG 3 kg yang resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025.

Nantinya, pembelian gas 3 kg ini harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi.

Daftar Pembeli Dalam Aturan Gas 3 Kg 2025

Mulai Sabtu (1/2/2025), pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg).

Hal ini untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran. Masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg hanya ada 4 golongan masyarakat yang berhak membelinya.

  1. Rumah tangga Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
  2. Usaha mikro Usaha Mikro dengan jenis yang diperbolehkan meliputi: rumah/warung makan, kedai makanan, makan keliling, kedai minuman, rumah/kedai obat tradisional, minuman keliling.
  3. Petani sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
  4. Nelayan sasaran yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.

Cara Beli Gas 3 Kg

Dikutip dari platform MyPertamina, untuk membeli gas elpiji 3 kg, konsumen perlu mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi Pangkalan Resmi: Datangi pangkalan atau outlet resmi Pertamina yang menjual elpiji 3 kg.
  • Bawa Dokumen: Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Proses Pendaftaran: Petugas pangkalan akan memasukkan data Anda ke sistem menggunakan aplikasi yang tersedia.
  • Setelah terdaftar, nantinya bisa langsung dapat membeli elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP di pangkalan mana saja.
  • Nantinya pembelian tanpa terikat pada domisili yang tertera di KTP. Pembelian tidak dibatasi selama sesuai dengan kebutuhan.
  • Jadi pastikan telah terdaftar untuk memastikan kelancaran dalam pembelian elpiji 3 kg sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Itulah tadi mengenai aturan gas kg 2025 yang terbaru per Februari ini hanya diperuntukkan untuk 4 golongan saja.