Terbaru! Batas Usia Pengambilan Jaminan Pensiun Resmi Naik Sejak Tahun 2025 Jadi Umur Segini

HAIJAKARTA.ID – Mulai Januari 2025 batas usia pengambilan jaminan pensiun resmi dinaikkan menjadi 59 tahun.
Adanya perubahan ini merupakan bagian dari adanya upaya pemerintah untuk dapat memperkuat sistem jaminan sosial yang ada di Indonesia.
Selain itu juga sebagai peningkatan manfaat Jaminan Sosial khususnya Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perhatikan cara dan syarat terbaru untuk mencairkan dana pensiun yang ada di BPJS Jamsostek.
Batas Usia Pengambilan Jaminan Pensiun
Kenaikan usia pensiun yang berlaku sejak Januari 2025 adalah bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dengan adanya perubahan ini, pekerja yang sebelumnya pensiun pada usia 58 tahun kini dapat bekerja hingga usia 59 tahun.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja setelah pensiun, pemerintah juga menetapkan bahwa manfaat yang diterima peserta Jaminan Pensiun akan terus meningkat setiap tahunnya.
Syarat Pencairan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2025
Untuk mempermudah proses pencairan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025, peserta harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lainnya (untuk verifikasi data pribadi)
- NPWP (untuk saldo di atas Rp50 juta atau jika pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya)
Pastikan dokumen yang diberikan sudah lengkap dan valid agar pengajuan pencairan dapat diproses dengan lancar.
Jika saldo pensiun lebih dari Rp50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian, NPWP wajib disertakan dalam pengajuan.
Cara Pencairan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025
BPJS kini menyediakan layanan pencairan dana pensiun secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengajukan pencairan dana pensiun:
- Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Google Play Store atau App Store.
- Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan pilih layanan “Lapak Asik” untuk memulai proses pengajuan pencairan dana pensiun.
- Masukkan informasi yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- NPWP (jika saldo Anda lebih dari Rp50 juta)
- Unggah dokumen-dokumen ini dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Setelah data dan dokumen berhasil diunggah, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen.
- Nantinya akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email.
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi melalui video call untuk verifikasi data yang telah diajukan.
- Setelah proses verifikasi selesai, dana pensiun atau saldo JHT (Jaminan Hari Tua) atau JP (Jaminan Pensiun) akan langsung ditransfer ke rekening bank yang dicantumkan dalam formulir pengajuan.
Itulah tadi informasi mengenai batas usia pengambilan jaminan pensiun yang naik menjadi 59 tahun.