Aturan Terbaru! BPKB Elektronik 2025 Akan Berlaku Maret, Cek Syarat Dan Cara Daftarnya
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)
HAIJAKARTA.ID – Aturan baru mengenai adanya BPKB elektronik berlaku mulai Maret 2025. Sebagai awalan, BPKB elektronik itu diperuntukkan khusus mobil.
BPKB elektronik nantinya akan berbentuk seperti e-paspor yang dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan.
Diberlakukan BPKB elektronik ini guna memudahkan aktivitas registrasi dan identifikasi kendaraan seperti mutasi, lanjut blokir supaya lebih cepat.
BPKB Elektronik 2025
Rencananya, penerbitan BPKB elektronik untuk mobil ini bisa berjalan mulai Maret 2025 mendatang.
Karena berbentuk elektronik dan dilengkapi dengan chip maka akan mempermudah pemilik kendaraan apabila hilang, sebab data bisa diakses dengan mudah dan dicetak kembali.
Selain itu, kehadiran BPKB elektronik juga akan membantu bagian registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) Polantas Polri dalam penyimpanan data kendaraan.
Biaya Bikin BPKB Elektronik 2025
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berubah menjadi versi elektronik tak akan mengubah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan baru.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP untuk Polri, tarif PNBP untuk penerbitan BPKB baru adalah Rp225 ribu. Sementara untuk mobil Rp375 ribu.
Harga tersebut masih menggunakan tarif lama dan tidak mengalami kenaikan. e-BPKB ini nantinya akan mulai berjalan bulan Maret 2025.
Cara Bikin BPKB Online
- Akses melalui Bpkb.net (khusus wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek)).
- Masukkan nomor rangka atau nomor BPKB.
- Masukkan nama, NIK, nomor telepon, email, dan jenis pergantian BPKB yang dimaksud.
- Ikuti langkah pendaftaran hingga selesai dan data terekam di sistem.
Cara Bikin BPKB Online Lewat Polda Metro Jaya
Selain membuat BPKB online bisa juga mendapatkannya dengan mendatangi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
- Cukup menunjukkan berkas BPKB lama dan dokumen persyaratan lain yang dibutuhkan.
- Nantinya Ditlantas akan meneliti asal usul, kelaikan kendaraan, keabsahan berkas yang diterbitkan, serta mencocokan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan dan menyesuaikan antar-berkas.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, barulah pengurusan BPKB dilanjutkan secara online.
- Pemohon diminta untuk mengisi e-form dengan cukup mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Jika NIK yang dimasukan benar, seluruh kolom formulir akan terisi secara otomatis.
- Formulir yang sudah diisi bisa dicetak untuk kemudian dibawa pemohon ke loket pembayaran.
- Setelah menerima berkas persyaratan lalu melakukan pemasukan data perubahan nama dan alamat pemilik.
- Pemanggilan data iden ranmor dan pemilik bagi penggantian karena rusak.
Kemudian kelompok kerja pendaftaran akan melakukan proses penerbitan BPKB, pengarsipan, pendaftaran, pendataan dan verifikasi ke SAMSAT, serta pencetakan TNKB.
Demikian informasi mengenai BPKB elektronik 2025 yang akan berlaku untuk bulan Maret 2025.