Daftar Mobil Dan Motor Yang Dapat BPKB Elektronik 2025, Pahami Biaya dan Cara Mendapatkannya
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)
HAIJAKARTA.ID – Daftar motor dan mobil yang dapat BPKP elektronik yang rencananya akan diterapkan di tahun 2025.
Penerapan resmi adanya BPKB ini akan berlaku mulai Maret 2025. Saat ini pihak terkait sedang mempersiapkan segala halnya.
Untuk awalan nantinya BPKB elektronik akan diproduksi secara terbatas terlebih dahulu, untuk melakukan evaluasi penerapannya di masyarakat.
Daftar Mobil Dan Motor yang Dapat BPKB Elektronik
Untuk kendaraan yang bisa mendapatkan BPKB elektronik ini hanya untuk kendaraan baru roda empat dan roda enak sebagai awalan.
Korlantas Polri menjelaskan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik, yang diperkirakan sudah bisa berjalan pada Maret nanti, hanya untuk kendaraan roda empat seperti mobil.
Untuk roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama. Kedepannya masih akan dievaluasi dan segera bisa diterapkan pada kendaraan roda dua juga.
BPKB elektronik itu bakal dibuat untuk mobil baru saat di registrasi di kepolisian. Dokumen ini sekarang di desain modern sebab memiliki cip yang berisi data kendaraan.
Biaya Bikin BPKB Elektronik 2025
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik nantinya tak akan mengubah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan baru.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP untuk Polri, tarif PNBP untuk penerbitan BPKB baru adalah Rp225 ribu.
Sementara untuk mobil Rp375 ribu.Harga tersebut masih menggunakan tarif lama dan tidak mengalami kenaikan.
Cara Bikin BPKB Elektronik Secara Online
Untuk membuat BPKB elektronik bisa dilakukan secara online melalui HP, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.
- Akses melalui Bpkb.net (khusus wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek)).
- Masukkan nomor rangka atau nomor BPKB.
- Masukkan nama, NIK, nomor telepon, email, dan jenis pergantian BPKB yang dimaksud.
- Ikuti langkah pendaftaran hingga selesai dan data terekam di sistem.
Itulah informasi mengenai daftar motor dan mobil yang dapat BPKP elektronik. Untuk saat ini penerapannya masih di kendaraan roda 4.