Mulai 27 Februari 2025, Pemerintah Terapkan Libur Sekolah Ramadhan 2025, Begini Jadwal Lengkap beserta Aturannya
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)
HAIJAKARTA. ID – Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal libur sekolah Ramadhan 2025 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (20/1/2025).
Meskipun kegiatan belajar di sekolah ditiadakan, pemerintah tetap menekankan pentingnya pembelajaran mandiri bagi siswa dengan bimbingan dari orangtua atau wali.
Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2025
Berdasarkan surat edaran tersebut, libur sekolah berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah umum, madrasah, dan sekolah keagamaan, baik untuk siswa beragama Islam maupun non-Islam.
Berikut jadwal lengkapnya:
Libur Awal Puasa 2025
27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan sekolah.
Pembelajaran di Sekolah
6-25 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran berlangsung seperti biasa di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Libur Idul Fitri 2025
- 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025: Libur bersama Idul Fitri.
- 9 April 2025: Kegiatan pembelajaran kembali berjalan normal di sekolah.
Selama periode libur, pelajar dianjurkan untuk memanfaatkan waktu dengan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara bagi pelajar non-Islam, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
Peran Pemerintah Daerah dan Orangtua dalam Pembelajaran Mandiri
Selain menetapkan jadwal libur, pemerintah juga menekankan peran aktif pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta orangtua dan wali siswa dalam memastikan pembelajaran tetap berjalan selama Ramadhan.
Peran Pemerintah Daerah:
- Menyiapkan program pembelajaran selama Ramadhan untuk dipedomani sekolah.
- Menyesuaikan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran agar tetap kondusif.
Peran Kementerian Agama:
- Menyusun rencana pembelajaran bagi madrasah dan sekolah keagamaan.
- Menyelaraskan jadwal kegiatan belajar di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Peran Orangtua/Wali:
- Membimbing dan mendampingi anak dalam beribadah serta belajar di rumah.
- Memantau kegiatan belajar mandiri agar tetap efektif selama libur sekolah.
Dengan kebijakan ini, para pelajar tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengesampingkan pendidikan. Total libur sekolah selama Ramadhan 2025 adalah 13 hari, memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih mendalami nilai-nilai keagamaan dan mempererat hubungan keluarga.