Wajib Tahu! Peraturan Baru Cara Bikin Surat Tanah Gratis Lewat Program PTSL Dari ATR/BPN
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)
HAIJAKARTA.ID – Bagaimana cara bikin surat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL bertujuan untuk mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bukti kepemilikan yang sah.
Berfokus pada pendaftaran tanah secara serentak di seluruh Indonesia, sehingga semua bidang tanah dalam suatu wilayah dapat memiliki sertifikat resmi.
Manfaat Program PTSL
Ada beberapa manfaat yang terdapat dari program PTSL, yaitu meliputi sebagai berikut:
- Memberikan kepastian hukum yang kuat.
- Menghindarkan dari konflik kepemilikan di masa depan.
- Dapat digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit perbankan.
- Membantu pemerintah dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan.
Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL
Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat
- Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum
- Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat)
Persyaratan Dokumen Pengajuan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat permohonan pengajuan PTSL
- Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris)
- Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan
- Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah
- Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan
- Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah)
Cara Bikin Surat Tanah Gratis Lewat PTSL
Berikut ini adalah cara untuk membuat surat tanah secara gratis melalui PTSL.
- Mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat
- Mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah dan pemasangan tanda batas sesuai dengan data yang diberikan pemohon
- Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda
- Sidang Panitia A yang melibatkan pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan jika ada sengketa
- Setelah seluruh tahapan terpenuhi dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak
Biaya Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis melalui PTSL
Pemerintah menanggung beberapa komponen biaya dalam program PTSL, meliputi:
- Penyuluhan kepada masyarakat
- Pengumpulan data fisik dan yuridis
- Pengukuran tanah dan verifikasi data
- Penerbitan sertifikat tanah
Akan tetapi, ada beberapa biaya yang masih menjadi tanggungan masyarakat, seperti:
- Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah
- Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai
- BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah
1. Estimasi Biaya Tambahan
Besaran biaya tambahan berbeda di setiap daerah, antara lain:
- Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000
- Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000
- Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000
- Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000
- Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000
Biaya tersebut digunakan untuk keperluan administratif di tingkat desa dan kelurahan serta operasional pemasangan tanda batas.
Itulah tadi cara bikin surat tanah gratis lewat program PTSL, lengkap dengan syarat dan dokumen pengajuannya.