sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dinantikan oleh para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta, Lantas Kapan THR 2025 Cair?

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan sebagai bentuk kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Bagi para pekerja, momen pencairan THR 2025 sudah dinantikan, terutama karena pendapatan ini kerap digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Nah, berikut informasi terkait “THR 2025 kapan cair?” yang dirangkum Haijakarta dari berbagai sumber.

THR 2025 Kapan Cair?

Meskipun sedang terjadi efisiensi anggaran, Presiden Prabowo Subianto menjamin ada tunjangan hari raya (THR) bagi ASN hingga pekerja swasta.

Dia memastikan THR akan cair pada Maret 2025. Hal itu diungkap Prabowo saat menyampaikan konferensi pers terkait peraturan pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Kapan THR 2025 ASN/Pensiunan Cair?

Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, maka THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Namun, apabila pencairan belum dapat dilakukan sebelum hari raya, THR tetap akan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kapan THR 2025 Swasta Cair?

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tahun lalu, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut SE tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang terikat hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). THR ini wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Adapun waktu pencairannya, THR bagi karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan ini bertujuan memastikan pekerja mendapatkan haknya tepat waktu dan bisa memanfaatkan THR untuk persiapan Lebaran.

Besaran THR 2025 Karyawan Swasta

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di sektor swasta. Berikut rincian besarannya berdasarkan masa kerja:

1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja ata1u buruh yang bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.

2. Pekerja dengan Masa Kerja 1 Bulan hingga Kurang dari 12 Bulan

THR dihitung proporsional berdasarkan masa kerja. Rumus penghitungannya adalah:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.

3. Pekerja Harian Lepas

  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan yang diterima selama masa kerja.

4. Pekerja dengan Satuan Penghasilan

Bagi pekerja yang upahnya dihitung berdasarkan satuan penghasilan, THR 1 bulan dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

5. Kebijakan Perusahaan yang Mengatur THR Lebih Besar

Jika perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang menetapkan besaran THR lebih tinggi dari ketentuan di atas, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan perjanjian tersebut.

Itulah jadwal pencairan THR 2024 untuk ASN dan swasta lengkap dengan besarannya. Semoga bermanfaat.