sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polda Metro Jaya (PMJ) telah mengonfirmasi bahwa hanya lima nomor resmi dari Direktorat Lalu Lintas PMJ yang akan mengirimkan surat tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui WhatsApp atau SMS.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas PMJ, menegaskan bahwa lima nomor tersebut adalah satu-satunya yang memberikan informasi resmi terkait surat tilang ETLE.

Ade juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengirimkan surat tilang melalui file APK atau aplikasi WhatsApp, terutama jika bukan dari lima nomor yang disebutkan.

Menurutnya, tilang melalui WhatsApp resmi akan berisi informasi seperti foto kendaraan, lokasi, dan waktu pelanggaran lalu lintas.
“Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari lima nomor yang kami sebutkan tadi. Nanti dicek dulu apakah lima nomor tadi,” kata Ade saat ditemui di PMJ, Kamis (2/5/2024).

Selain via WhatsApp, surat tilang juga bisa dikirimkan melalui SMS dan email oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Diharapkan, sistem penilangan baru ini dapat meningkatkan efisiensi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas serta mencegah masyarakat menjadi korban penipuan.

“Mudah-mudahan ini bisa lebih baik, masyarakat tidak ada yang jadi korban penipuan. Masyarakat yang mengetahui ini bisa bermanfaat, dan tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangi, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran,” tambahnya.

PMJ mengimbau agar pelanggaran lalu lintas di jalan dikurangi, karena kecelakaan seringkali disebabkan oleh pelanggaran tersebut.

Berikut adalah lima nomor resmi WhatsApp dan SMS dari Polda Metro Jaya yang digunakan untuk menginformasikan surat tilang ETLE:

082333343250

085258869001

085258868990

082333343249

087817174000