sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rencana untuk gaji PNS naik di 2025, bahkan telah ditegaskan oleh Menteri keuangan Sri Mulyani.

Munculnya wacana tersebut merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai, seperti yang tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS dalam pengantar nota keuangan pemerintah di hadapan DPR/MPR pada 16 Agustus 2025.

Gaji PNS Naik di 2025 Sedang Menunggu Keputusan Resmi

Adanya kebijakan ini, pemerintah diharapkan mampu memberikan apresiasi kepada para PNS atas dedikasi dan kinerjanya dalam menjalankan tugas negara.

Mengenai besaran kenaikan gaji PNS pada 2025 belum diumumkan secara rinci oleh pemerintah. Untuk saat ini masih mengacu pada kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2024.

Regulasi soal kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, aturan tersebut diperbarui kembali melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi PNS.

Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Berdasarkan aturan terbaru mengenai kenaikan upah PNS, berikut ini adalah daftar nominal gaji pokok PNS tahun 2025 sesuai golongan:

1. Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.200

2. Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

3. Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

4. Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan dan insentif lainnya yang biasanya diberikan sesuai dengan Jabatan dan masa kerja PNS

Tunjangan Tambahan Untuk PNS Tahun 2025

Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima berbagai tunjangan tambahan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, seperti:

  1. Tunjangan kinerja: Diberikan berdasarkan kinerja individu dan instansi.
  2. Tunjangan suami/istri: Sebesar 5 persen dari gaji pokok.
  3. Tunjangan anak: Sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal dua anak).

Uang makan dan uang lembur: Berlaku bagi PNS yang bekerja di luar jam kerja normal.

Tujuan Gaji PNS Naik 2025

Gaji pokok dan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta mendorong kinerja yang lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Adanya kebijakan ini, diharapkan PNS dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa kebijakan kenaikan gaji tetap selaras dengan kondisi fiskal negara dan kebutuhan anggaran nasional.

Seperti yang disampaikan dalam KEM PPKF 2025, reformasi belanja pegawai menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mengelola anggaran secara lebih efektif. Keputusan terkait kenaikan gaji PNS akan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan keberlanjutan fiskal negara.