Kementrian PANRB Umumkan: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda Sampai Maret-Oktober 2026, Begini Alasanya!

HAIJAKARTA.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan jadwal pengangkatan serentak bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
CPNS dijadwalkan akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK pada 1 Maret 2026.
Keputusan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, melalui video tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube resmi kementerian pada Kamis (6/3) malam.
“Dengan pengangkatan serentak ini, tidak ada lagi perbedaan waktu pengangkatan,” ujar Aba.
Aba menegaskan bahwa CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tidak perlu khawatir, karena posisi mereka telah aman dan pasti akan diangkat.
“Bagi mereka yang telah lulus SKD dan SKB, serta telah diumumkan kelulusannya, posisi mereka tetap aman dan pasti akan diangkat,” tambahnya.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan ini dilakukan untuk menyelaraskan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) antarinstansi yang selama ini berbeda-beda.
“Kami tidak ingin terjadi perbedaan waktu pengangkatan antarinstansi. Oleh karena itu, disepakati bahwa TMT CPNS akan seragam pada 1 Oktober 2025,” jelas Haryomo.
Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 dengan formasi sebanyak 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK.
Seleksi CPNS telah dimulai pada Agustus 2024, diikuti oleh seleksi PPPK tahap I pada September 2024 dan tahap II pada Januari 2025.