Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya!

HAIJAKARTA. ID – Membayar pajak kendaraan yang masih terdaftar atas nama orang lain adalah hal yang umum terjadi.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain.
Hal ini juga berlaku saat membeli kendaraan bekas yang belum dibalik nama.
Proses ini memerlukan pemahaman tentang persyaratan dan prosedur yang berlaku agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lancar.
Berikut panduan lengkap mengenai cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain
Terdapat dua jenis pembayaran pajak kendaraan: pajak tahunan dan pajak lima tahunan (yang meliputi penggantian plat nomor).
Masing-masing memiliki persyaratan dokumen yang berbeda.
Adapun persyaratan dan dokumen yang wajib dibawa yaitu:
1. Pajak Tahunan (Pengesahan STNK)
-STNK Asli dan Fotokopi: Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku.
-KTP Asli Pemilik Terdaftar dan Fotokopi: Kartu Tanda Penduduk pemilik yang namanya tercantum di STNK.
-Surat Kuasa Bermaterai: Surat yang memberikan kuasa kepada pihak yang akan membayarkan pajak, ditandatangani oleh pemilik terdaftar.
-KTP Asli Penerima Kuasa dan Fotokopi: Identitas pihak yang diberikan kuasa untuk melakukan pembayaran.
2. Pajak Lima Tahunan (Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor)
Selain dokumen di atas, diperlukan tambahan:
-BPKB Asli dan Fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai bukti kepemilikan.
-Kendaraan untuk Cek Fisik: Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain
1. Pajak Tahunan
- Kunjungi Kantor Samsat atau Layanan Samsat Keliling: Bawa semua dokumen yang diperlukan.
- Isi Formulir: Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK dengan data yang benar.
- Serahkan Dokumen: Berikan formulir dan dokumen pendukung ke loket pendaftaran untuk diverifikasi.
- Lakukan Pembayaran: Setelah verifikasi, lakukan pembayaran pajak sesuai nominal yang ditentukan.
- Ambil STNK yang Diperbarui: Setelah pembayaran, STNK akan disahkan dan dapat diambil kembali.
2. Pajak Lima Tahunan
- Datangi Kantor Samsat dengan Kendaraan: Bawa kendaraan untuk proses cek fisik.
- Lakukan Cek Fisik: Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
- Isi Formulir dan Serahkan Dokumen: Isi formulir perpanjangan STNK dan serahkan bersama dokumen pendukung serta hasil cek fisik.
- Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi kesesuaian data kendaraan dan dokumen.
- Lakukan Pembayaran: Setelah verifikasi, bayar pajak dan biaya administrasi yang ditentukan.
- Ambil STNK dan Plat Nomor Baru: Setelah proses selesai, ambil STNK dan plat nomor baru yang telah diterbitkan.
Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online
Untuk pembayaran pajak tahunan, beberapa daerah telah menyediakan layanan online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Namun, layanan ini biasanya hanya dapat digunakan jika data kendaraan dan pemilik sudah terintegrasi dalam sistem.
Jika data belum terintegrasi atau terdapat perbedaan data, disarankan untuk melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat.
Untuk mempermudah proses administrasi di masa mendatang, sangat disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan setelah pembelian.