Mahasiswa yang Dicoret dari Penerima KJMU Bisa Daftar Ulang, Begini Caranya!
Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan bagi mahasiswa yang dicoret dari penerima KJMU bisa daftar ulang.
Hal ini dilakukan setelah banyak mahasiswa yang mengeluh karena dicoret dari daftar penerima bantuan biaya pendidikan.
Widyastuti, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa pendaftaran ulang bisa dilakukan melalui situs web www.P4OP.jakarta.go.id/KJMU.
Ia mengatakan bahwa pendaftaran ini dibuka untuk semua mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran.
Ia juga mengatakan bahwa selama satu bulan ke depan, ada masa sanggah untuk menyesuaikan data verifikasi validasi.
Mahasiswa yang ingin berkonsultasi atau mengadu bisa menghubungi nomor WhatsApp 081585958706, nomor telepon 021-8571012, atau situs web kjp.jakarta.go.id. Ia juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat kesalahan informasi.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa ada perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena adanya mekanisme baru dalam penggunaan sumber data.
Sumber data tersebut antara lain adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang disinkronkan dengan data Bapenda, data kendaraan, data rumah, dan data aset.
Heru mengatakan bahwa KJMU diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk kuliah.
Ia menambahkan bahwa dalam proses sinkronisasi data, sering ditemukan warga yang terdaftar sebagai miskin, tetapi memiliki kendaraan atau aset yang menunjukkan kemampuan ekonomi yang tinggi.
Mereka pun dicoret dari daftar penerima KJMU.