sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Daftar Tuntutan Buruh kembali mencuat menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Beirkut ini akan dibahas mengenai daftar tuntutan buruh 1 Mei 2025.

Berbagai serikat pekerja di seluruh Indonesia mulai menyuarakan aspirasi mereka.

Daftar Tuntutan Buruh 1 Mei 2025

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025, daftar tuntutan buruh kembali menjadi sorotan.

Para buruh dari berbagai konfederasi dan serikat pekerja di Indonesia telah menyiapkan sejumlah desakan kepada pemerintah, dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan minimnya pembukaan lapangan kerja menjadi isu utama tahun ini.

Menurut para pekerja, gelombang PHK yang dimulai sejak masa pandemi belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Bahkan, pada awal tahun 2025, sektor tekstil dan garmen kembali terguncang dengan pemangkasan tenaga kerja secara besar-besaran.

Salah satu kasus paling menonjol terjadi di PT Sritex, yang memangkas jumlah pekerjanya dalam jumlah signifikan. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyampaikan bahwa PHK massal telah berlangsung terus-menerus sejak 2020.

“Mulai Januari tahun ini saja, sudah banyak kasus PHK massal, termasuk yang terjadi di Sritex dan beberapa perusahaan lainnya,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Desakan Buruh, Pemerintah Diminta Bertindak

Para buruh mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan tren PHK yang terus berlanjut. Selain itu, mereka menekankan pentingnya pembukaan lapangan kerja baru yang dapat diakses oleh para pencari kerja, terutama dari kalangan kelas pekerja yang selama ini merasakan dampak paling berat.

Perkembangan teknologi juga menjadi perhatian. Pergeseran industri menuju otomatisasi dan penggunaan kecerdasan buatan dinilai sebagai ancaman besar terhadap keberlangsungan pekerjaan di banyak sektor.

Buruh meminta pemerintah tidak tinggal diam dan segera menyiapkan strategi antisipatif.

Usulan Satgas Khusus PHK dan Enam Tuntutan Utama

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyuarakan perlunya pembentukan Satuan Tugas Khusus PHK oleh pemerintah.

Menurutnya, satuan tugas ini penting untuk mengatasi badai PHK yang terus melanda dunia kerja di Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan disambut dengan komitmen positif dari pemerintah.

Selain isu PHK, KSPI dan aliansi buruh lainnya telah menyiapkan enam poin utama dalam daftar tuntutan buruh yang akan diajukan dalam momentum May Day:

  1. Penghapusan praktik outsourcing.
  2. Antisipasi terhadap gelombang PHK.
  3. Perbaikan sistem pengupahan yang layak.
  4. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  5. Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Para buruh berharap pemerintah benar-benar mendengar dan menindaklanjuti seluruh tuntutan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja di

Tanah Air.