sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Beredar potret Wali Kota Jakarta Barat naik Jaklingko ke kantor.

Uus Kuswanto yang menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Barat, turut serta mendukung kebijakan penggunaan transportasi publik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan naik Jaklingko ke kantor pada Rabu, 30 April 2025.

Langkah ini selaras dengan Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.

Instruksi ini menjadi upaya nyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong gaya hidup ramah lingkungan dan mengurangi kemacetan.

Wali Kota Jakarta Barat Naik Jaklingko ke Kantor, Transit 2 Kali

Uus memulai perjalanannya dari rumah di Ciledug, Kota Tangerang sekitar pukul 06.10 WIB. Ia menggunakan dua rute angkutan umum Jaklingko untuk mencapai kantor di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

“Naik Jaklingko 107 dari dekat rumah ke Pasar Puri, lalu ganti dengan Jaklingko 50 hingga sampai ke belakang kantor Wali Kota,” ungkap Uus. Ia tiba di kantor sekitar pukul 07.00 WIB, hanya butuh kurang dari satu jam.

Bertemu Warga di Angkutan Umum Jadi Momen Berkesan

Uus menyambut baik instruksi Gubernur Pramono Anung tersebut. Ia mengaku merasa senang bisa melihat langsung aktivitas warga yang menggunakan transportasi publik.

“Perjalanan saya hari ini memberikan kesan tersendiri. Saya bisa menyapa warga yang mengantar anaknya sekolah, pergi kerja, dan ada juga yang belanja. Ini bentuk interaksi sosial yang jarang terjadi jika naik kendaraan pribadi,” tuturnya.

 Angkutan Umum Jadi Sumber Penghasilan yang Stabil

Selain mendukung gaya hidup urban yang ramah lingkungan, Uus juga berharap kebijakan ini bisa berdampak pada meningkatnya pendapatan sopir angkot. “Kalau ASN banyak yang naik, artinya akan ada pemasukan rutin untuk para pengemudi,” jelasnya.

Ia pun mendorong seluruh ASN di lingkungan Jakarta Barat agar aktif mengikuti kebijakan tersebut demi keberhasilan program pemerintah.

Swafoto Jadi Bukti

Instruksi Gubernur Jakarta No. 6 Tahun 2025 mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI menggunakan transportasi umum saat berangkat, bertugas, dan pulang setiap Rabu.

Sebagai bukti kepatuhan, ASN diwajibkan mengambil swafoto saat berada di angkutan umum, lengkap dengan keterangan waktu dan lokasi.

Foto tersebut harus dikirim ke admin kepegawaian instansi masing-masing. Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) juga diwajibkan merekap dan memverifikasi data kehadiran ASN melalui transportasi publik.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk ASN dengan kondisi tertentu seperti hamil, sakit, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang memiliki mobilitas khusus.