sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

Isu kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen terus bergulir di publik. Namun hingga awal Mei 2025, pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi mengenai realisasi kebijakan tersebut.

Pertanyaan pun mencuat: benarkah gaji ASN terbaru naik 16 persen tahun ini?

Menteri PANRB Terhadap Kenaikan Gaji ASN Terbaru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan mendalam terkait hal ini.

“Sampai saat ini belum ada pembicaraan khusus mengenai besarannya. Masih perlu diskusi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan,” ucap Rini di Kompleks DPR RI, Jakarta, seperti dikutip pada Selasa (22/4/2025).

Ia menambahkan, kenaikan gaji ASN memang tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, namun belum ada angka persentase yang disepakati.

Simulasi Gaji ASN Terbaru Jika Naik 16 Persen

Meski belum dipastikan, sejumlah pihak sudah menghitung simulasi kenaikan gaji ASN 16 persen jika benar-benar diterapkan.

Berikut simulasi gaji pokok per golongan (belum termasuk tunjangan):

Golongan I

Ia: Rp1.955.412 – Rp2.926.216

Ib: Rp2.135.328 – Rp3.098.012

Ic: Rp2.225.692 – Rp3.229.092

Id: Rp2.319.884 – Rp3.365.624

Golongan II

IIa: Rp2.533.440 – Rp4.226.344

IIb: Rp2.766.600 – Rp4.405.100

IIc: Rp2.883.644 – Rp4.592.512

IId: Rp3.005.556 – Rp4.790.496

Golongan III

IIIa: Rp3.232.412 – Rp5.305.232

IIIb: Rp3.368.176 – Rp5.532.608

IIIc: Rp3.510.624 – Rp5.766.180

IIId: Rp3.659.104 – Rp6.007.612

Golongan IV

IVa: Rp3.812.848 – Rp6.263.884

IVb: Rp3.976.804 – Rp6.528.828

IVc: Rp4.143.404 – Rp6.799.824

IVd: Rp4.313.880 – Rp7.088.820

IVe: Rp4.497.264 – Rp7.392.912

Kenaikan ini hanya berlaku pada gaji pokok saja, belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2025

Selain wacana kenaikan, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan pada bulan Juni 2025.

Kebijakan ini diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025.

Komponen Gaji ke-13

  1. Gaji pokok pensiun
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tambahan penghasilan lainnya

Sebagai contoh, pensiunan golongan I akan menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, tergantung masa kerja dan pangkat terakhirnya.