Syarat Kriteria Pendaftar Rusunawa Jagakarsa, Lengkap Beserta Harga Sewa dan Fasilitas Penunjang, Wajib Paham!

HAIJAKARTA.ID – Seperti inilah syarat kriteria pendaftar Rusunawa Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Setelah dibuka pada 10 April 2025, pendaftaran tahap pertama Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jagakarsa langsung disambut antusias warga.
Dari kuota 200 calon penghuni, tercatat 401 pendaftar yang masuk hanya dalam waktu singkat—melebihi kuota lebih dari dua kali lipat.
Melihat tingginya minat masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa pendaftaran tahap kedua akan segera dibuka setelah proses penempatan penghuni tahap pertama rampung.
“Pendaftaran gelombang selanjutnya bakal kami buka setelah tahap pertama selesai dihuni,” ungkap Kepala Seksi Pendaftaran Hunian Dinas PRKP DKI Jakarta, Meli.
Syarat Kriteria Pendaftar Rusunawa Jagakarsa
Sebelum ikut dalam pendaftaran tahap kedua, warga diimbau untuk memastikan telah memenuhi syarat kriteria pendaftaran Rusunawa Jagakarsa.
Berikut ketentuannya:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta.
- Merupakan kepala keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
- Usia maksimal 55 tahun.
- Memiliki surat keterangan dari kelurahan (PM-1) bahwa belum memiliki rumah pribadi.
- Berpenghasilan antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan.
- Tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan (dibuktikan dengan dokumen NOP).
- Tidak memiliki mobil dan maksimal hanya dua unit sepeda motor.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sirukim, dengan unggah dokumen dan menunggu hasil seleksi maksimal dalam dua minggu.
Fasilitas Lengkap dan Hunian Ramah Lingkungan
Rusunawa Jagakarsa telah diresmikan pada 8 Mei 2025 oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama Wakil Gubernur Rano Karno.
Hunian ini berdiri di atas lahan seluas 1,9 hektare dan terdiri dari tiga tower, masing-masing 16 lantai.
Tersedia total 723 unit hunian, dengan rincian:
- 3 unit khusus untuk penyandang disabilitas.
- 58 unit ramah disabilitas (termasuk di dalamnya 3 unit khusus).
- 266 unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terdampak.
- 399 unit untuk MBR kategori umum.
Setiap unit seluas 36 meter persegi dan dilengkapi dua kamar tidur, dapur, kamar mandi, dan ruang jemur.
Harga Sewa dan Fasilitas Penunjang
Harga sewa unit berkisar Rp865 ribu hingga Rp1,8 juta per bulan, tergantung tipe dan blok. Fasilitas lengkap tersedia seperti:
- Lift dengan sistem akses kartu.
- Masjid.
- Ruang bersama di setiap lantai.
- Sarana olahraga, taman bermain, dan ruang terbuka hijau.
- Fasilitas daycare, perpustakaan, hingga layanan kesehatan.
Yang menarik, rusun ini mengusung konsep green building dan telah mendapat sertifikasi dari Green Building Council Indonesia (GBCI), menjadikannya ramah lingkungan dan hemat energi.
Komitmen Pemprov Atasi Krisis Hunian
Pembangunan Rusunawa Jagakarsa merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjawab kebutuhan hunian layak.
Data dari BPS 2021 menunjukkan kebutuhan hunian di ibu kota mencapai 1,86 juta kepala keluarga.
Pemprov DKI terus mengembangkan pembangunan rusun dan mendorong program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat.