sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pendaftaran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini semakin mudah berkat kemajuan teknologi digital.

Berikut ini bersama akan membahas secara detail mengenai cara daftar UMKM secara online menggunakan HP.

Pemerintah Indonesia terus mendorong transformasi digital di sektor ekonomi rakyat agar pelaku usaha bisa mengakses perizinan secara cepat, efisien, dan praktis.

Melalui sistem berbasis online, pemilik usaha kini tak perlu lagi datang langsung ke kantor pemerintahan untuk mengurus legalitas usahanya.

Cara ini cenderung lebih efisien dan mudah sehingga bisa dilakukan oleh siapa saja.

Cara Daftar UMKM Secara Online di HP

Berikut langkah-langkah praktis untuk mendaftarkan UMKM secara online guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha langsung melalui HP Anda:

1. Buka Situs OSS

Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id menggunakan browser pada HP Anda.

2. Buat Akun

Jika belum memiliki akun, silakan buat terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data KTP.

3. Login ke OSS

Setelah akun berhasil dibuat, login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.

4. Masuk ke Menu Perizinan

Di halaman dashboard OSS, klik menu “Perizinan Berusaha”, lalu pilih kategori “Perseorangan.”

5. Pilih Jenis Usaha

Jika Anda pelaku usaha mikro, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.”

Untuk pelaku usaha kecil, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.”

6. Isi Formulir Data Profil

Anda akan diarahkan ke formulir Data Profil. Isi informasi seperti:

  • Nama usaha
  • Jenis kegiatan
  • Alamat usaha
  • Dan data penting lainnya
  • Setelah selesai, klik “Simpan”.

7. Isi Formulir Data Usaha

Klik tombol “Tambah Usaha”, lalu isi informasi seputar:

  • Sektor usaha
  • Lokasi usaha
  • Jumlah tenaga kerja
  • Klik “Simpan” dan kemudian “Selanjutnya.”

8. Tambah Jenis Usaha Lain (Opsional)

Bila Anda memiliki lebih dari satu jenis usaha, klik kembali tombol “Tambah Usaha” untuk memasukkan data usaha tambahan.

9. Isi Komitmen Prasarana Usaha (Jika Diperlukan)

Anda dapat mengisi formulir ini untuk permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan apabila dibutuhkan. Setelah diisi, klik “Selanjutnya.”

10. Periksa Rangkuman Data

Anda akan dibawa ke halaman rangkuman. Pastikan seluruh data sudah benar dan sesuai.

11. Setujui Disclaimer dan Proses NIB

Centang kotak persetujuan yang menyatakan bahwa data yang diberikan benar adanya, lalu klik tombol “Proses NIB.”

12. Unduh Dokumen Legalitas

Setelah proses selesai, Anda akan menerima dokumen:

  • NIB
  • Izin Usaha
  • Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (jika diisi)

Seluruh dokumen tersedia dalam bentuk file PDF yang bisa langsung diunduh dan dicetak melalui HP Anda.