3 Kategori Siswa Wajib Ikut Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025, Jangan sampai Salah

HAIJAKARTA.ID – Ketahui tiga kriteria siswa yang wajib mengikuti Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 menjadi tahapan awal sebelum calon murid baru (CMB) melakukan pendaftaran.
Prapendaftaran merupakan tahapan untuk calon siswa baru dengan cara mengisi data diri serta verifikasi.
Tahapan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 akan dibuka mulai 19 Mei-12 Juni 2025.
Bagi CMB yang akan mengikuti tahapan SPMB Jakarta 2025 wajib untuk mengetahui sejumlah aturan yang telah ditentukan.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diketahui telah membuat aturan untuk siswa yang wajib mengikuti tahap Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025.
Aturan tersebut dibagikan Disdik DKI Jakarta melalui media sosial Instagram resminya.
Dalam tahap Prapendaftaran, CMB SMP, SMA, dan SMK wajib untuk melakukannya. Namun, tidak semua siswa mengikuti Prapendaftaran.
Siswa yang Wajib Ikut Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025
Hanya ada tiga kategori calon siswa baru yang wajib mengikuti tahap Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025.
Adapun kriteria siswa yang wajib mengikuti tahapan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 sebagai berikut.
1. Calon murid baru (CMB) yang bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta berdomisili di Provinsi DKI Jakart berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
. CMB yang merupakan lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang di buktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;
3. CMB yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun dan dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia
Sebagai catatan, Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta paling singkat satu tahun, yakni tanggal 16 Juni 2025.
Apabila calon siswa termasuk salah satu kategori di atas tidak melakukan Prapendaftaran, maka tidak bisa mengikuti pelaksanaan SPMB 2025.
Namun, jika tidak termasuk salah satu kategori di atas, calon siswa dapat langsung melakukan tahap Pendaftara sesuai dengan jenjang yang dituju dan tanggal yang terdaftar.
Cara Daftar Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025
Berikut tata cara daftar Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025.
- Akses website https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Isi formulir Prapendaftaran secara online
- Scan atau foto dokumen-dokumen, seperti:
- Formulir Prapendaftaran yang telah diisi secara online pada laman SIDANIRA
- Kartu Keluarga (KK)
- Nilai rapor selama 5 semester
- Calon siswa baru jenjang SMP: kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial
- Calon siswa baru jenjang SMA/SMK: kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, kelas 9 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris
- Surat keterangan rapor rapor pendidikan tahun 2025 dari satuan pendidikan asal yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam 1 (satu) sekolah dari sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi nonakademik
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK untuk calon siswa jenjang SMA/SMK
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler untuk calon siswa jenjang SMA/SMK
- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaa
- Surat penyataan tangung jawab mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon murid baru bermeteral
- Mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta
- Calon murid baru melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas Prapendaftaran yang telah diunggah dalam laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran: (apabila telah disetujui oleh tim verifikator)
- Calon murid baru mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran. (tanda bukti Prapendaftaran digunakan untuk proses pengajuan akun pada SPMB)