5 Kriteria dan Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap II, Siapa Saja yang Lolos?

HAIJAKARTA.ID- Kriteria dan kode kelulusan PPPK 2024 Tahap II, siapa saja kira-kira?
Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap II sempat dinanti-nantikan para peserta.
Namun, jadwal pengumuman yang semula direncanakan pada 22 Mei 2025 mengalami penundaan.
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang terbit pada 30 April 2025, hasil seleksi kompetensi akan diumumkan pada pertengahan Juni 2025.
Penundaan ini dilakukan karena masih ada proses penyesuaian terkait sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi.
Beberapa titik lokasi seperti kantor BKN pusat, kantor regional, UPT, serta titik lokasi mandiri membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan tahapan seleksi yang dimulai sejak 22 April dan berlanjut hingga 5 Mei 2025.
Meski begitu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kriteria yang bisa menjadi acuan siapa saja peserta yang berpeluang besar dinyatakan lulus dalam seleksi tahap ini.
Salah satunya adalah kebijakan optimalisasi formasi, yaitu upaya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mengisi formasi ASN yang kosong, khususnya di sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Optimalisasi ini menyasar peserta yang sebenarnya sudah memenuhi nilai ambang batas (passing grade), tetapi belum berhasil lolos karena tidak masuk dalam peringkat tertinggi di formasi yang dilamar.
Mereka berpotensi untuk ditempatkan pada formasi lain yang masih tersedia dan sesuai dengan jabatan yang mereka lamar.
Kriteria dan kode kelulusan PPPK 2024 Tahap II
Beberapa kriteria peserta yang termasuk dalam skema optimalisasi PPPK Tahap II antara lain:
- Pelamar prioritas, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
- Pegawai non-ASN yang aktif bekerja dan terdaftar di database BKN.
- Pegawai yang sudah bekerja secara aktif minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar resmi.
- Peserta seleksi CPNS 2024 atau PPPK Tahap I & II yang belum lulus namun memenuhi ketentuan.
Sementara itu, untuk memudahkan pemahaman peserta terhadap hasil pengumuman, BKN juga menggunakan kode-kode kelulusan. Setiap peserta akan mendapatkan salah satu dari kode berikut:
- L: Lulus sesuai Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
- R2: Lulus sebagai eks THK II
- R3: Lulus sebagai non-ASN terdata
- R4: Non-ASN tidak terdata
- TH: Tidak hadir saat seleksi
- TMS: Tidak memenuhi syarat
- APS: Mengundurkan diri
- DIS: Didiskualifikasi
- A/B/C/D: Mendapat tambahan nilai maksimal 20% dari sertifikat kompetensi teknis atau kesehatan
Dengan demikian, peserta yang dinyatakan “lulus” biasanya akan muncul dengan kode R2/L atau R3/L dalam pengumuman resmi.
Untuk mengecek hasil seleksi, peserta bisa mengakses situs resmi https://sscasn.bkn.go.id lalu login menggunakan NIK dan password.
Setelah masuk, akan terlihat halaman Resume Pendaftaran, tempat pengumuman kelulusan akan ditampilkan.
Peserta yang lulus akan mendapatkan ucapan selamat serta arahan untuk melanjutkan ke tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) guna pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).