Polisi Bongkar Pengedar Materai Palsu di Jakarta Utara Senilai Rp1,2 Miliar, Ada Mahasiswa Terlibat!

HAIJAKARTA.ID – Sindikat pelaku peredaran materai palsu berhasil dibongkar oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan total barang bukti materai palsu senilai Rp1,2 miliar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, menyebutkan bahwa para tersangka memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari mahasiswa hingga buruh harian lepas.
“Kami amankan empat orang yang berasal dari berbagai profesi, termasuk mahasiswa, wiraswasta, dan buruh,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Keempat pelaku adalah Ahmad Arif (35), Indra (40), Eed Dio (31), dan Yadi Ariadi (54).
Polisi Bongkar Pengedar Materai Palsu di Jakarta Utara
Martuasah menjelaskan bahwa kasus ini terkuak berkat hasil patroli siber Unit III Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Petugas mendapati akun di marketplace yang memperdagangkan materai tempel palsu bernilai Rp10 ribu sejak 19 Mei 2025.
“Kami melakukan penangkapan pertama pada 27 Mei 2025 terhadap seorang pria bernama Ahmad Arif di kantor J&T Bojong Gede, Kabupaten Bogor,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan materai palsu yang dikirimkan ke sebuah alamat di Jalan Warakas V, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Materai Palsu Diproduksi dan Dijual Berlapis
Polisi mengungkap bahwa materai palsu tersebut telah diedarkan sejak tahun 2023 dengan sistem berantai.
Ahmad Arif memperoleh materai dari Indra dengan harga Rp100 ribu per lembar, lalu menjualnya seharga Rp200 ribu per 50 lembar.
Sementara itu, Indra mendapatkan pasokan dari Eed Dio yang membeli dari Yadi Ariadi seharga Rp10 ribu per lembar.
“Proses pembuatannya dilakukan oleh seseorang bernama Dedy, rekan Eed di percetakan. Desain materai diedit hingga terlihat menyerupai aslinya,” ujar Martuasah.
Polisi Sita Materai Palsu Bernilai Miliaran
Menurut keterangan polisi, materai palsu yang diedarkan memiliki tampilan sangat mirip dengan aslinya.
Mereka menggunakan desain cetakan yang telah dimodifikasi secara digital, termasuk penebalan warna agar terlihat jernih dan profesional.
Bahkan, materai tersebut turut dilubangi seperti produk resmi yang sah dari pemerintah.
“Materai tersebut dijual per rim seharga Rp5 juta kepada Eed dan sudah dimodifikasi sedemikian rupa agar menyerupai aslinya,” tambah Martuasah.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Atas perbuatannya, pelaku peredaran materai palsu dijerat dengan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 KUHP.
“Para pelaku bisa dikenakan hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta,” kata Martuasah menutup pernyataannya.