Driver Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Bisa Dapat Subsidi BBM Hingga Ajukan KUR

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri (permen) oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrachman menyatakan, proses penyusunan regulasi masih dalam tahap sinkronisasi dengan sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan. Jadi tidak bisa dilakukan sepihak, kami harus koordinasi dengan kementerian-kementerian lain,” ujar Maman dalam acara Media Briefing di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Maman menjelaskan, regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi perlindungan pengemudi ojol sebagai bagian dari sektor UMKM. Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.
Namun, Maman memastikan peraturan ini tidak akan rampung tahun ini. “Belum selesai tahun ini, kami masih harus bahas lebih lanjut bersama kementerian terkait, termasuk Kemnaker,” ungkapnya kepada wartawan usai acara.
Driver Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM
Dengan dikategorikan sebagai UMKM, para pengemudi ojol nantinya berpeluang memperoleh kejelasan status serta akses ke berbagai program bantuan pemerintah, seperti subsidi bahan bakar minyak (BBM), elpiji 3 kg, dan fasilitas pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Maman menyebutkan, saat ini KUR ditawarkan dengan bunga 6 persen, tanpa agunan tambahan, dan plafon pinjaman hingga Rp 100 juta. Selain itu, pelaku UMKM juga hanya dikenakan pajak 0,5 persen dari omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar.
Maman juga menjelaskan alasan pemerintah lebih memilih mengkategorikan mitra ojol sebagai pelaku UMKM dibanding menjadikan mereka sebagai karyawan tetap.
“Kalau mereka ditreatment sebagai pekerja, hanya sekitar 15-20 persen saja yang bisa terakomodasi. Banyak mitra ojol yang latar belakang pendidikannya tidak memadai untuk skema ketenagakerjaan formal,” jelasnya.
Ia menilai sebagian besar pengemudi ojol menjadikan profesi tersebut sebagai pekerjaan paruh waktu, sehingga pendekatan UMKM lebih fleksibel dan menguntungkan.
“Dengan dikategorikan sebagai UMKM, mereka bisa mendapatkan berbagai fasilitas insentif dari pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa meskipun masuk kategori UMKM, para mitra ojol tetap akan memperoleh perlindungan sosial. “Kami juga sudah siapkan dukungan perlindungan sosial lewat BPJS. Ini tetap penting meski status mereka bukan pekerja tetap,” kata Maman menutup pernyataannya.