Resmi! Diskon Pajak Hotel dan Restoran Jakarta Mulai Diterapkan, Berlaku Mulai 17 Juni 2025

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan diskon pajak hotel dan restoran sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi dan dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta serta HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ditandatangani dan mulai berlaku sejak Selasa, 17 Juni 2025.
“Kemarin saya putuskan, pergubnya sebenarnya sudah disiapkan sebelumnya dan angkanya sesuai yang kami umumkan,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono, di Balai Kota, Jumat (20/6/2025).
Jenis Diskon Pajak Hotel dan Restoran Jakarta
Dalam kebijakan terbaru ini, Pemprov memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran, yang selama ini terdampak pandemi dan pelemahan ekonomi global.
1. Diskon Pajak Hotel Jakarta
- 50% potongan pajak untuk dua bulan pertama sejak kebijakan diberlakukan.
- 20% potongan pajak untuk dua bulan berikutnya.
2. Diskon Pajak Restoran Jakarta
- 20% potongan pajak langsung diterapkan untuk transaksi makanan dan minuman.
Stimulus Ekonomi Sekaligus Peningkatan Kepatuhan Pajak
Pramono menegaskan bahwa diskon ini tidak hanya berfungsi sebagai stimulus, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha.
“Kami ingin para pelaku usaha lebih semangat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sektor hotel dan restoran merupakan pilar penting ekonomi Jakarta, terutama karena terintegrasi dengan industri pariwisata dan kuliner yang terus berkembang.