sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang lurah di Jakarta Timur harus menghadapi sanksi sementara akibat kasus peminjaman uang kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Lurah pinjam uang ke PPSU di Jakarta Timur ini diketahui bernama Eric Dasya Refanda, yang menjabat sebagai Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit.

Lurah Pinjam Uang ke PPSU di Jakarta Timur

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa Eric Dasya Refanda tidak langsung dicopot, tetapi dibebastugaskan untuk sementara waktu.

“Ini bukan pencopotan jabatan. Hanya dibebastugaskan sementara hingga pemeriksaan selesai,” ujar Munjirin, dikutip Sabtu (28/6/2025).

Sebagai pengganti sementara, telah ditunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi jabatan lurah di Malaka Sari.

Dasar Hukum Tindakan Sanksi

Langkah pembebasan tugas ini dilakukan mengacu pada sejumlah aturan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, tindakan ini juga sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur disiplin bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI.

Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung

Eric Dasya Refanda telah diperiksa oleh Camat Duren Sawit dan telah bertemu langsung dengan Wali Kota Jaktim pada Rabu (25/6/2025).

Ia juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Jakarta Timur dan Badan Kepegawaian.

“Sekarang kami menunggu hasil dari pemeriksaan Inspektorat,” jelas Munjirin.

Langkah ini dilakukan untuk mendalami laporan soal lurah pinjam uang ke PPSU di Jakarta Timur serta menegakkan etika dan disiplin pegawai.

Meski dibebastugaskan, Munjirin menegaskan pihaknya tetap membuka peluang pembinaan terhadap Eric Dasya Refanda.

“Kami tetap akan melakukan pembinaan terhadap Lurah Malaka Sari,” ujarnya.