Server Dukcapil Jakarta Timur Bocor, 500 Ribu Lebih Data Pribadi Warga Dijual ke Forum Gelap

HAIJAKARTA.ID – Kebocoran data kembali menggemparkan publik.
Kali ini, informasi pribadi milik lebih dari 500 ribu warga Jakarta Timur diduga bocor dan diperjualbelikan di forum gelap.
Insiden server Dukcapil Jakarta Timur bocor ini menyoroti lemahnya sistem keamanan digital, terutama di instansi pemerintah yang menangani data kependudukan.
Data dari Server Dukcapil Jakarta Timur Bocor
Lebih dari 539.000 data penduduk Jakarta Timur dikabarkan bocor dari server Dukcapil Jakarta Timur, lalu diunggah oleh akun bernama saTaoz ke sebuah situs forum gelap.
Kebocoran tersebut mencakup data yang sangat sensitif, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat rumah
- Nomor telepon
- Tanggal lahir
- Data keluarga
- Informasi paspor dan keimigrasian
- Status rumah tangga
- Kondisi keuangan
Dengan data selengkap itu, para pelaku kejahatan bisa melakukan berbagai bentuk penipuan, pencurian identitas, hingga manipulasi keuangan.
Ancaman Serius terhadap Privasi dan Keamanan Warga
Kebocoran dari server Dukcapil Jakarta Timur ini tidak hanya menjadi masalah teknis, tetapi juga berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat yang datanya tersebar.
“Penting bagi warga yang merasa terdampak untuk segera mengambil langkah pencegahan,” ujar seorang pakar keamanan siber.
Ia menyarankan agar masyarakat:
- Mengganti seluruh kata sandi akun digital
- Memantau aktivitas perbankan dan aplikasi keuangan
- Mewaspadai upaya penipuan via telepon atau email
- Melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang
Kominfo dan Dukcapil Diminta Bertindak Cepat
Meningkatnya kasus kebocoran data mendorong desakan publik agar Kominfo dan instansi terkait memperketat sistem keamanan digital nasional.
Pemerintah diharapkan segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap server Dukcapil Jakarta Timur dan sistem penyimpanan data lainnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi, bahkan kepada lembaga resmi, kecuali benar-benar diperlukan dan terlindungi.