Prabowo Tetapkan Tarif PNBP hingga Rp500 Juta bagi Notaris yang Pindah ke Jakarta, Berlaku Mulai 1 Agustus 2026!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah resmi menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan menjadi bagian dari penyesuaian tarif berbagai layanan administrasi di lingkungan Kementerian Hukum.
Seluruh penerimaan dari pungutan tersebut wajib disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Tarif Perpindahan ke Jakarta Paling Tinggi
Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah membedakan tarif perpindahan wilayah jabatan notaris sesuai dengan kategori daerah tujuan.
Untuk perpindahan menuju Kategori Daerah B, tarif yang dikenakan sebesar Rp50 juta per orang. Sementara perpindahan ke Kategori Daerah C dikenai biaya Rp25 juta per orang.
Adapun perpindahan ke Kategori Daerah A selain Jakarta dikenakan tarif Rp100 juta per orang. Namun apabila tujuan perpindahan adalah Jakarta, tarifnya meningkat drastis menjadi Rp500 juta per orang.
Pemerintah juga menetapkan bahwa notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C menuju Kategori Daerah A akan dikenai tarif Rp500 juta apabila wilayah tujuan adalah Jakarta.
Jika tujuan berada di daerah A selain Jakarta, tarif yang berlaku sebesar Rp150 juta.
Pengangkatan Notaris Kini Naik Menjadi Rp5 Juta
Selain mengatur biaya perpindahan wilayah jabatan, pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris.
Jika sebelumnya biaya pengangkatan sebesar Rp1,5 juta, kini tarif tersebut menjadi Rp5 juta untuk setiap orang yang diangkat sebagai notaris.
Sementara itu, tarif permohonan akses untuk proses pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan tetap dipertahankan sebesar Rp200 ribu per permohonan.
Penggantian SK dan Perpanjangan Jabatan
Dalam regulasi yang sama, pemerintah tidak mengubah biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri yang hilang atau rusak terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian notaris.
Tarif layanan tersebut tetap sebesar Rp1 juta per orang. Sementara bagi notaris yang memasuki usia 67 hingga 70 tahun, pemerintah menetapkan biaya perpanjangan masa jabatan sebesar Rp40 juta per orang setiap tahun.
Pemerintah Optimalkan PNBP
Penyesuaian tarif PNBP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola administrasi serta mengoptimalkan penerimaan negara dari layanan publik di bawah kewenangan Kementerian Hukum.
Dalam Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026, ditegaskan bahwa seluruh PNBP yang dipungut atas layanan di Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menciptakan pemerataan persebaran notaris di berbagai daerah.
Selama ini Jakarta menjadi wilayah dengan tingkat permintaan perpindahan jabatan yang relatif tinggi karena aktivitas ekonomi dan bisnis yang lebih besar dibandingkan banyak daerah lainnya.
PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Dengan berlakunya aturan ini, seluruh permohonan pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan notaris yang diproses setelah tanggal tersebut akan mengikuti tarif baru yang telah ditetapkan pemerintah.

